Dua pelaku curanmor ditahan di Polsek Karawaci.(MI/Sumantri)
APARAT Polsek Karawaci melumpuhkan satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AH, 24, karena berusaha melawan saat akan ditangkap. Sementara itu, rekan pelaku berinisial DJ, 25, diamankan petugas tanpa perlawanan.
Kapolsek Karawaci, Komisaris Anggoro Winardi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aksi pencurian sepeda motor di sebuah minimarket di kawasan Taman Pabuaran, Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Berdasarkan hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, petugas mendapatkan petunjuk bahwa para pelaku melarikan diri ke arah wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Petugas segera melakukan pengejaran hingga ke rumah kontrakan terduga pelaku di kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa," ujar Anggoro, Jumat (11/9).
Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku AH mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Hal ini memaksa polisi untuk mengambil tindakan tegas.
"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena terduga pelaku berusaha kabur dan melawan," tegas Kapolsek. Di sisi lain, pelaku DJ memilih untuk langsung menyerahkan diri. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolsek Karawaci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan, antara lain:
- Enam anak kunci
- Satu kunci leter T dan satu kunci leter L
- Satu kunci spasi
- Tiga kunci L yang telah dimodifikasi
- Satu gerinda
- Satu pelat nomor F-6158 FKW
- Dua sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa bersama rekan lain berinisial TI, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Motor hasil curian tersebut biasanya dijual ke wilayah Lampung dengan kisaran harga Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap pelaku lain serta penadah barang curian tersebut," tambah Anggoro.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.
Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Herbin Sianipar, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Ia menyarankan penggunaan kunci pengaman ganda dan meminta warga segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
"Selalu waspada dan gunakan kunci pengaman tambahan. Segera laporkan kepada pihak berwajib melalui call center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat jika menemukan hal mencurigakan," pungkas Herbin. (I-2)


















































