OMBUDSMAN Republik Indonesia menemukan potensi maladministrasi berlapis dalam tata kelola perlintasan sebidang. Hal ini dinilai berpengaruh pada kecelakaan kereta api di Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan problem utama bukan terletak pada penanganan setelah kecelakaan, melainkan pada fase sebelum kejadian. “Di pra-kejadian inilah indikasi, potensi, bahkan kalau bicara lebih ini lagi memang kejadian maladministrasinya itu terjadi,” kata Robert dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Robert mengatakan Ombudsman membatasi asesmen pada aspek akuntabilitas pelayanan publik. Lembaganya tidak masuk ke ranah penyebab teknis kecelakaan yang menjadi kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau aspek pidana yang ditangani kepolisian.
Perlintasan sebidang, ujar dia, menjadi titik kritis dalam keselamatan perjalanan kereta api. Ia mengatakan kecelakaan di Bekasi Timur tidak bisa semata-mata dibaca sebagai human error. “Tidak ada kecelakaan kereta api yang disebabkan oleh kelalaian tunggal, bukan insiden biasa, bukan sesuatu yang semata human error,” ujarnya.
Ombudsman menemukan Perlintasan Ampera di Bekasi Timur berstatus resmi. Namun, palang pintu dan penjaganya belum resmi. Kondisi serupa, kata Robert, terjadi di banyak jalur kereta api di Pulau Jawa dan Sumatera. “Di Bekasi Timur perlintasan sebidangnya itu adalah perlintasan yang resmi, tapi palang pintunya tidak resmi dan penjaganya juga tidak resmi,” kata dia.
Robert mengatakan bentuk maladministrasi yang muncul antara lain pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, dan tidak diberikannya pelayanan keselamatan yang semestinya. Ia mengatakan negara mengetahui risiko keselamatan di perlintasan sebidang, tetapi tidak melakukan mitigasi memadai. “Mengapa sesuatu yang sudah diketahui tapi tidak dikerjakan,” kata Robert.
Ombudsman menilai pemerintah tidak kekurangan regulasi. Persoalannya, kata Robert, terletak pada keseriusan mengeksekusi aturan dan membagi tanggung jawab antarlembaga. Ia menilai Kementerian Perhubungan sebagai pemangku otoritas yang paling terkait langsung dan paling bertanggung jawab.
“Yang pasti pemangku otoritas yang paling terkait langsung dan paling bertanggung jawab adalah tentu Kementerian Perhubungan,” kata Robert.
Selain Kementerian Perhubungan, Ombudsman menyoroti peran pemerintah daerah. Robert mengatakan pemerintah daerah perlu memastikan perlintasan sebidang sesuai dengan tata ruang dan memiliki alokasi anggaran keselamatan. Ia menilai alasan ketiadaan dana tidak bisa terus menjadi pembenaran.
Ombudsman menyampaikan lima saran perbaikan, yakni percepatan perbaikan keselamatan perlintasan sebidang berisiko tinggi, penguatan tata kelola dan pengawasan nasional, penerapan evaluasi dan sistem pembelajaran, peningkatan responsivitas komunikasi publik, serta implementasi hasil kajian secara terpadu. Isi paparan Ombudsman juga menyebut temuan sistemik soal lemahnya mitigasi risiko yang telah lama diketahui.
Robert mengatakan Ombudsman akan memantau tindak lanjut rekomendasi itu dalam dua bulan ke depan. “Kalau ini tidak juga segera mendapatkan penyelesaian, maka bukan tidak mungkin kejadian seperti ini akan berulang,” ujarnya.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400184/original/044015200_1762068222-InShot_20251102_134540718.jpg)