PPATK Tanggapi Surat Danantara Monitor ke FATF

12 hours ago 2

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menanggapi surat koalisi masyarakat sipil Danantara Monitor kepada Sekretariat Financial Action Task Force (FATF) soal aturan yang memberi kekebalan hukum bagi pembeli surat utang khusus Danantara. PPATK memastikan pasal yang dipermasalahkan koalisi dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tak menghalangi fungsi intelijen keuangan sesuai UU tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada 1 Juli 2026, Danantara Monitor menyurati FATF untuk meninjau kembali keanggotaan Indonesia imbas pasal Pasal 50A yang dinilai memberi kekebalan hukum bagi pembeli surat utang khusus Danantara. Pasal ini dianggap berisiko menyebabkan pelanggaran hukum serius mengenai dana yang berasal dari TPPU, termasuk seluruh aset yang diperoleh dari aktivitas tersebut.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengapresiasi dukungan koalisi terhadap upaya pencegahan TPPU selama ini. “Upaya komunikasi dengan FATF ini dapat dipandang sebagai salah satu bukti besarnya perhatian teman-teman Danantara Monitor pada upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU,” ucapnya ketika dihubungi Kamis, 2 Juli 2026.

Meski demikian, Ivan menjelaskan bahwa terbitnya Pasal 50A UU P2SK tak serta-merta dapat dimaknai sebagai peningkatan risiko pencucian uang di Indonesia. Berdasarkan tafsir PPATK, Pasal 50A tersebut akan melemahkan kemampuan penegakan rezim Anti Pencucian Uang Indonesia atau pun meningkatkan risiko TPPU di Indonesia.

Ivan menambahkan, pasal itu telah sejalan dengan ketentuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia maupun standar FATF. Ketentuan itu juga tak melegalkan ataupun menghapus status dana yang berasal dari tindak pidana. Pasal 50A hanya mengatur perlindungan hukum dalam ruang lingkup dan tahapan tertentu, bukan memberikan legitimasi terhadap hasil kejahatan.

“PPATK tetap menjalankan seluruh fungsi intelijen keuangan sesuai UU TPPU. PPATK tetap dapat memperoleh data, melakukan analisis, menyusun hasil analisis, dan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum,” ucapnya.

Indonesia menjadi anggota penuh FATF sejak Oktober 2023. Ivan bercerita, bahwa perjuangan menjadi anggota penuh FATF adalah perjuangan yang sangat panjang. Lebih dari 15 tahun Indonesia berupaya menjadi anggota penuh.

“Suatu upaya panjang memperbaiki standar rezim APU PPT Indonesia, di mana seluruh syarat, prosedur, dan hal-hal yang detail terus kita perbaiki,” kata dia. 

Ia memastikan PPATK dan seluruh kementerian dan lembaga terkait berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh kebijakan nasional tetap selaras dengan standar FATF dan terus memperkuat efektifitas rezim APU PPT Indonesia.

Adapun dalam suratnya, Danantara Monitor meminta FATF meninjau kesesuaian UU P2SK serta perlindungan dalam Pasal 50A terkait Obligasi Khusus Danantara sesuai Rekomendasi dan Immediate Outcomes FATF. Mereka juga meminta klarifikasi dari Pemerintah Indonesia mengenai bagaimana uji tuntas, pemeriksaan sumber dana, pelaporan transaksi mencurigakan, akses terhadap alat bukti, dan penegakan hukum akan dilaksanakan dalam transaksi Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih Bond.

Koalisi juga meminta pertimbangan apakah UU akan ditinjau dalam proses follow-up review, pemantauan sejawat, atau mekanisme kepatuhan FATF maupun Asia-Pacific Group (APG). “Serta meninjau kembali status keanggotaan Indonesia."

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira, yang merupakan salah satu anggota koalisi, menyatakan desakan ini akan terus dilakukan. Tak hanya menyurati FATF, koalisi juga berencana menggugat pasal bermasalah itu lewat Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sedang menyusun naskah gugatan bersama koalisi masyarakat sipil dan akademisi agar MK bisa membatalkan pasal 50A revisi UU P2SK,” ujar Bhima ketika dihubungi Kamis, 2 Juli 2026.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |