Respons Komdigi soal Kewenangan Take Down Berita

2 hours ago 1

DIREKTUR Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, mengatakan Komdigi tak bisa menurunkan berita tanpa ada rekomendasi dari Dewan Pers.

“Karena kewenangan penanganan produk pers pada dasarnya berada di bawah pengaturan Undang-Undang Pers,” kata Alexander kepada Tempo, Senin, 22 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pernyataan Alexander merupakan jawaban permintaan konfirmasi untuk artikel Tempo berjudul “Beda Pembredelan Pers Dulu dan Kini” yang terbit pada 22 Juni 2026. Artikel tersebut dalam rangka memperingati 32 tahun pembredelan majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh rezim Orde Baru pada 21 Juni 1994.

Alexander menegaskan, konten yang telah dipastikan sebagai karya pers tidak akan dilakukan ‘take down’ karena tidak termasuk dalam kewenangan Komdigi. Apabila terdapat konten yang sudah diturunkan, namun kemudian dinyatakan sebagai konten media, Komdigi dapat melakukan normalisasi atas perintah take down tersebut.

Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUPP) majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik dicabut oleh Departemen Penerangan pada 21 Juni 1994. 

Setelah Soeharto lengser pada 1998, Menteri Penerangan Yunus Yosfiah menghapus ketentuan SIUPP sebagai izin usaha pers. Undang-Undang Pers kini hanya mewajibkan institusi pers berbadan hukum pers untuk menjalankan usaha penerbitan informasi. Dengan begitu, pemerintah tak punya alat memberangus pers.

Namun pembungkaman pers masih terjadi. Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI Indonesia) Bayu Wardhana mengatakan situasi bisnis media massa yang pontang-panting menjadi penyebab perusahaan pers rentan dibungkam.

Ia mengatakan pembungkaman terhadap media massa dapat terjadi karena masuknya pemodal atau pemegang saham yang pro-penguasa. Mereka kemudian mengintervensi redaksi. "Medianya tidak dibungkam dan tidak disetop, tapi pembredelannya adalah dengan masuk sebagai pemegang saham atau lewat iklan dari pemerintah," kata Bayu, Ahad, 21 Juni 2026.

Upaya pembungkaman lain adalah melalui gugatan perdana maupun pidana. Meski media sudah dilindungi UU Pers untuk tidak digugat sampai penyelesaian sengketa di Dewan Pers, biaya perkara pengadilan yang besar menyulitkan perusahaan media kecil. Pada akhirnya, media akan melakukan swasensor terhadap berita mereka. 

Bayu melanjutkan, pembredelan media massa juga hadir di ruang digital. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital dapat memaksa platform media sosial untuk menurunkan atau melakukan take down konten berita.

Salah satu kasus anyar adalah ketika Kementerian Komunikasi meminta platform digital menurunkan berita Magdalene tentang hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis Kontras, yang tayang pada 30 Maret 2026.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |