Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah Harus Dibarengi Pengawasan Ketat

6 hours ago 2
Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah Harus Dibarengi Pengawasan Ketat ilustrasi revisi gaji kepala daerah.(MI)

PEGIAT antikorupsi Yunus Husein menilai rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat dilakukan. Namun, revisi yang mengatur gaji kepala daerah tersebut harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang ketat, transparan, serta indikator yang jelas agar tidak membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Yunus menilai penyesuaian aturan merupakan langkah yang wajar mengikuti perkembangan. Namun, peningkatan hak keuangan kepala daerah tidak boleh diberikan begitu saja. Pencairannya harus didasarkan pada indikator yang jelas, seperti kinerja pendapatan asli daerah (PAD) dan prestasi kepala daerah.

"Usulnya bagus juga untuk menyesuaikan dengan perkembangan. Namun, pencairannya harus dikaitkan dengan syarat-syarat yang ketat, seperti kinerja pendapatan asli daerah (PAD) dan prestasi kepala daerah," ujar Yunus kepada Media Indonesia, Kamis (30/7).

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu kemudian menegaskan keberhasilan revisi tidak hanya bergantung pada isi aturan, tetapi juga pada pelaksanaannya. Karena itu, sistem pencegahan dan pengawasan harus dirancang secara efektif serta didukung keteladanan dari para pemimpin, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kebijakan. Dengan begitu, masyarakat, DPR, dan para pemangku kepentingan lainnya dapat mengawasi pelaksanaan aturan sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalkan.

Yunus mengingatkan Indonesia sebenarnya telah memiliki banyak regulasi yang baik. Namun, persoalan utama selama ini bukan terletak pada penyusunan aturan, melainkan pada pelaksanaan dan pengawasannya. Karena itu, jika pemerintah merevisi PP Nomor 109 Tahun 2000, penerapan aturan harus dilakukan secara ketat dan transparan.

Menurutnya, indikator saja tidak cukup karena masih terdapat potensi rekayasa laporan maupun financial engineering (rekayasa keuangan). Oleh sebab itu, implementasi kebijakan harus terbuka agar dapat diawasi oleh masyarakat, DPR, dan para pemangku kepentingan lainnya. "Karena itu, pelaksanaan harus benar-benar terbuka agar ada kontrol dari masyarakat, DPR, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya," tegas Yunus. (Ins/P-3) 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |