Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono(Antara)
TIM Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memperluas pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penyidik memeriksa tujuh perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa Don Ritto dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa tujuh perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor, mulai dari korporasi swasta hingga lembaga dan BUMN.
"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan," katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7).
Selain mendalami peran tujuh perusahaan tersebut, Rudi menyampaikan bahwa tim penyidik hingga saat ini telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi guna membuat terang konstruksi perkara.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada proses penanganan hukum perkara PT Asabri periode 2020–2024. Setelah penanganan perkara tersebut dialihkan ke Kejaksaan Agung, Don Ritto kini menjalani penahanan di Rutan Kejaksaan Agung.
Kendati telah berstatus tersangka di kepolisian, Rudi Margono menjelaskan bahwa dalam penyidikan kasus TPPU yang ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung, Don Ritto saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Adapun dalam penyidikan TPPU di Kejagung, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka resmi, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin.
Pengusutan perkara ini mengacu pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik anyar ini dikeluarkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, termasuk sitaan emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
(Ant/P-4)

















































