Roy Suryo Menghadiri Sidang Dakwaan Dokter Tifa

14 hours ago 1

ROY Suryo menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026. Roy tiba di ruangan saat persidangan telah dimulai. Ia langsung memasuki area pengadilan untuk memberikan dukungan kepada dokter Tifa yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ihwal tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Joko Widodo atau Jokowi.

Roy menghadiri persidangan dengan setelan jas berwarna hitam. Tak lama setelah ia duduk, ada banyak pendukung dokter Tifa yang meminta foto. Ia pun tampak memberikan semangat kepada para pendukung dokter Tifa.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pantauan Tempo di ruang sidang, ia bahkan menerima secarik kertas dari pengunjung sidang. Kertas tersebut bertuliskan, “Jangan lupa makan. Jangan lupa berdoa. Sholat selalu. Semangat mas Roy,” tulis perempuan paruh baya yang menghampirinya.

Hari ini pada Kamis, 2 Juli 2026 dokter Tifa menjalani sidang perdana dengan didampingi tim kuasa hukum yang menamakan diri Tim Pembela Dokter Tifa. Sebelum memasuki ruang sidang, ia sempat menyampaikan keterangan kepada awak media di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sementara itu, tim kuasa hukum dokter Tifa menyatakan keberatan atas pelaksanaan sidang perdana. Mereka menilai jaksa belum menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara kepada penasihat hukum sehingga persidangan berlangsung prematur.

Dalam perkara ini, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Namun, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Adapun Roy Suryo tidak menjadi terdakwa dalam sidang tersebut. Ia saat ini masih menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Putusan praperadilan dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2026.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |