DIREKTUR PT Barito Sarana Karya, Rony Sugiarto, mengungkapkan bahwa ia menyetor sejumlah uang untuk mengurus sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ia menyampaikan hal tersebut saat bersaksi dalam sidang mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel yang terjerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 5 April 2026.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan apakah terdapat biaya nonteknis dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Rony membenarkan hal tersebut. “Bisa saudara jelaskan bagaimana adanya biaya nonteknis itu?” tanya jaksa KPK.
Rony menjawab, “Yang saya alami sendiri, saya meneruskan dari pimpinan sebelumnya, Pak.”
Ia menjelaskan perusahaannya membayar biaya nonteknis sebesar Rp 250 ribu per surat izin operator (SIO). Sebelumnya, biaya tersebut bahkan mencapai Rp 500 ribu per SIO, tetapi kemudian turun setelah dilakukan negosiasi.
Jaksa kembali bertanya, “Jadi rata-rata berapa yang saudara serahkan?”
Rony menjawab, “Kalau yang saya ingat, dalam satu tahun pada 2024 sekitar Rp100 jutaan, Pak.” Ia menambahkan, pada tahun sebelumnya jumlah yang dibayarkan hampir sama.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut Immanuel Ebenezer, setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, memanggil Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BKK3) Hery Sutanto ke ruang kerjanya. Dalam pertemuan itu, mereka membahas jatah wakil menteri dalam praktik pungutan uang dari pihak swasta yang mengajukan sertifikasi dan lisensi K3.
Jaksa KPK menyatakan praktik pungutan terhadap pihak swasta yang mengurus sertifikasi K3 telah berlangsung sebelum 2021. Mereka menyebut pungutan tersebut sebagai “apresiasi” atau biaya nonteknis, dengan besaran Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat.
Selain Noel, terdapat sepuluh terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390165/original/033586000_1761235850-Persib_Bandung_1.jpeg)








