Mantan anak buah Lodewyk Pusung saat memberikan kesaksian di ruang sidang.(MI/Abi Rama)
MANTAN anak buah eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Bagus Artiadi Soewardi, mengungkapkan bahwa atasannya tidak pernah menerima panggilan pemeriksaan maupun permintaan klarifikasi dari BPK atau BPKP sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Keterangan tersebut disampaikan Bagus saat memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7). Sidang ini digelar untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Bagus menegaskan bahwa selama Lodewyk menjabat di BGN, tidak ada surat masuk terkait audit atau klarifikasi dari lembaga pemeriksa keuangan negara. "Kalau surat masuk terkait panggilan pemeriksaan ke BPK maupun BPKP, tidak ada," ujar Bagus menjawab pertanyaan kuasa hukum.
Selain masalah klarifikasi, Bagus juga membeberkan bahwa Lodewyk tidak pernah menerima surat teguran maupun surat peringatan (SP) terkait kinerjanya selama bertugas sebagai Wakil Kepala BGN. Ia memastikan bahwa rekam jejak tugas atasannya tersebut bersih dari teguran administratif sebelum kasus ini mencuat.
Saat ini, Lodewyk Pusung diketahui masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Kasus korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional ini turut menyeret sejumlah nama besar lainnya. Selain Lodewyk, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka lain, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Tersangka lainnya meliputi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan, serta tiga pihak swasta yakni Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. Hingga saat ini, proses hukum dan persidangan praperadilan masih terus bergulir di PN Jakarta Selatan. (Z-10)


















































