Barang bukti milik U seorang IRT yang mengedarkan sabu di Kampung Batu Putih, Berau.(Dok Humas Polres Berau)
SEORANG ibu rumah tangga (IRT) berinisial U, 48, warga Kampung Baru Putih, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk. Tersangka kedapatan menyembunyikan narkotika golongan I jenis sabu di saku celana dan pakaian dalamnya untuk mengelabui petugas.
Kapolres Berau, Ajun Komisaris Besar Ridho Tri Putranto, melalui Kasi Humas Ajun Komisaris Suradi pada Rabu (29/7), mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka yang diduga kerap mengedarkan barang haram di wilayah tersebut.
Kronologi penangkapan bermula pada Kamis (23/7) sekitar pukul 07.00 Wita, saat polisi menerima informasi mengenai dugaan peredaran sabu di Kampung Batu Putih. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan di lapangan.
"Sekitar pukul 12.00, petugas mendeteksi keberadaan tersangka U yang sedang duduk di depan rumah warga di tepi jalan. Petugas langsung menghampiri, melakukan interogasi, dan penggeledahan di lokasi," ujar Suradi.
Dalam penggeledahan tersebut, tersangka U mengakui menyimpan dua paket sedang sabu di saku celana sebelah kanan. Tidak hanya itu, ia juga menyembunyikan tiga paket sedang lain di balik pakaian dalam yang dikenakannya. Atas perintah petugas, tersangka akhirnya mengeluarkan dan menyerahkan seluruh barang bukti tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, total berat bruto sabu yang disita mencapai 5 gram. Tersangka yang berprofesi sebagai IRT ini mengaku sengaja membawa sabu tersebut untuk dijual kembali kepada orang lain.
Selain lima paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain:
- Satu celana panjang wanita warna kuning.
- Satu pakaian dalam warna hitam.
- Selembar tisu dan satu plastik klip bening.
- Satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti dalam tahanan Mapolsek Biduk-Biduk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1/2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan. (I-2)


















































