Penangkapan sindikat narkoba Medan.(Dok. MI)
SATUAN Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik sindikat pengedar narkoba lintas daerah yang beroperasi di wilayah Medan Labuhan, Kota Medan. Para pelaku menggunakan modus unik dengan mengemas sabu dan ganja menyerupai suku cadang elektronik yang diselipi batu guna mengelabui jasa ekspedisi umum.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah kos yang dijadikan gudang penyimpanan barang haram tersebut. Dalam operasi ini, polisi meringkus dua tersangka utama berinisial HS dan JD.
Kepala Satres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa sindikat ini sengaja memanfaatkan layanan ekspedisi umum agar aktivitas distribusi mereka tidak terdeteksi aparat. Untuk meyakinkan petugas di gerai pengiriman, paket narkoba dibentuk sedemikian rupa agar menyerupai komponen mesin atau barang elektronik.
“Para pelaku juga memasukkan batu ke dalam paket kiriman. Taktik ini digunakan agar berat paket terasa identik dengan berat barang elektronik asli, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan selama proses sortir dan pengiriman,” ujar Rafli, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan hasil interogasi, sindikat ini diketahui telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Dalam satu bulan, mereka mampu melakukan pengiriman narkotika hingga sepuluh kali ke berbagai wilayah di luar Pulau Sumatra.
Kronologi Penangkapan
Rafli menjelaskan, pengungkapan ini diawali dengan penangkapan tersangka HS di Jalan Rawe V, Kecamatan Medan Labuhan, pada 22 Juli 2026. Saat itu, petugas menyita barang bukti awal berupa tiga butir pil ekstasi.
“Pemeriksaan terhadap HS kami kembangkan secara mendalam, hingga akhirnya kami menemukan rumah kos yang dikelola oleh tersangka JD,” jelasnya.
Polisi menduga kuat bahwa JD merupakan aktor utama yang mengendalikan jaringan pemasok narkoba antarpulau tersebut. Saat menggeledah rumah kos milik JD, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain: tiga paket besar sabu, 188 butir pil ekstasi, dan enam kilogram ganja.
Berdasarkan dokumen pengiriman yang ditemukan di lokasi, barang-barang tersebut rencananya akan dikirimkan ke sejumlah daerah seperti Palembang, Jakarta, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).
Saat ini, Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku yang buron tersebut diidentifikasi sebagai pemasok utama narkotika kepada HS dan JD.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun. (H-3)


















































