TIFAUZIA Tyassuma menolak menempuh mekanisme restorative justice dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ihwal tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo. Dokter Tifa memilih melawan dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026.
Keputusan itu muncul setelah ketua majelis hakim menjelaskan sebagian pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun sehingga terdakwa dapat mengupayakan perdamaian dengan korban sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Hakim kemudian meminta Tifa berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Seusai berdiskusi, dokter Tifa menyampaikan sikapnya di hadapan majelis hakim.
“Berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya. Pertama, saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain (pengakuan bersalah),” kata Tifa di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim menerima keputusan tersebut. “Jadi akan melakukan perlawanan, ya,” ujar ketua majelis hakim.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Tifa menyerang kehormatan dan nama baik Joko Widodo melalui berbagai unggahan di media sosial dan pernyataan di ruang publik yang menuding ijazah sarjana Jokowi palsu.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Tifa tidak dapat membuktikan tuduhannya. “Bahwa atas tuduhan Terdakwa terhadap saksi Ir. H. Joko Widodo. Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Ir. H. Joko Widodo dengan menggunakan sarana teknologi informasi,” demikian bunyi surat dakwaan.
Jaksa mendasarkan dakwaannya pada hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 4578/DCF/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, hasil perbandingan satu lembar ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada atas nama Joko Widodo dengan 14 ijazah pembanding menunjukkan dokumen tersebut identik atau berasal dari produk cetak yang sama.
Jaksa menyusun dakwaan secara alternatif. Pada dakwaan pertama, Tifa dijerat Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Alternatif berikutnya menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa mengajukan dua dakwaan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), yang masing-masing dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Mahkamah Agung menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara dokter Tifa melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026. Sidang selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400184/original/044015200_1762068222-InShot_20251102_134540718.jpg)