Yakup Hasibuan: Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang

13 hours ago 3

KUASA hukum Presiden ketujuh Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mengatakan Jokowi siap hadir dalam sidang pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Menurutnya, Jokowi juga akan menunjukkan ijazah asli di hadapan majelis hakim.

“Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti,” kata Yakup seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Adapun ijazah Universitas Gadjah Mada atau UGM Jokowi, kata Yakup, saat ini sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut. "Sudah dalam penguasaan penuntut," ujar Yakup soal ijazah tersebut.

Yakup mengatakan baru bertemu Jokowi beberapa hari lalu. Dalam pertemuan itu, mantan presiden tersebut menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan pengadilan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

Jokowi, kata Yakup, selama ini kerap diminta menunjukkan ijazahnya di berbagai forum yang dinilai tidak tepat. Oleh karena itu, ia menilai persidangan menjadi forum yang sah untuk memperlihatkan dokumen tersebut.

“Yes betul karena ijazah yang sudah disita itu kan SMA dan UGM. Jadi nanti tentu penuntut juga akan menghadirkan itu dan Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua dan lebih dari itu lagi ijazah SD dan SMP-nya pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan,” ujar Yakup.

Ia memperkirakan agenda pembuktian berlangsung sekitar tiga hingga empat pekan lagi. Menurutnya, persidangan masih akan melewati tahapan pembacaan eksepsi dan putusan sela sebelum memasuki pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Yakup juga menanggapi keberatan tim kuasa hukum dokter Tifa yang mempersoalkan belum diterimanya berkas perkara secara lengkap. Menurutnya, perbedaan pandangan antara penuntut dan penasihat hukum merupakan hal yang lazim dalam persidangan.

“Kalau tadi ada perbedaan pendapat dari penuntut dan kuasa hukum terdakwa itu hal yang sangat biasa dalam persidangan,” kata dia.

Ia menilai majelis hakim telah mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru.

Selain itu, Yakup menyebut dakwaan jaksa telah sesuai dengan laporan yang sebelumnya diajukan pihak Jokowi. Menurutnya, jaksa menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sejak awal menjadi dasar laporan.

“Memang sudah sesuai dengan laporan kami. Dan kami juga mengapresiasi sekali penuntut, dakwaannya cukup komprehensif yang menurut kami juga sudah mewakili kepentingan Pak Jokowi,” ujar Yakup.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Jokowi, Andi, mengatakan agenda persidangan menjadi prioritas utama Jokowi. Ia menyebut kegiatan silaturahmi Jokowi ke berbagai daerah akan menyesuaikan jadwal persidangan apabila mantan presiden itu dipanggil sebagai saksi pelapor.

“Kegiatan beliau untuk bersilaturahmi dengan masyarakat seluruh Indonesia yang jelas first priority adalah kasus sidang ini,” kata Andi.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |