Aturan Registrasi SIM Biometrik Mulai 1 Juli 2026: Pengguna Lama Masih Sukarela

5 hours ago 2
 Pengguna Lama Masih Sukarela Ilustrasi--Warga mengurus verifikasi kartu SIM di gerai layanan operator seluler XL Axiata di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (30/6/2026).(ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan penjelasan mengenai implementasi kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan metode verifikasi biometrik. Kebijakan ini dipastikan belum bersifat wajib bagi pengguna nomor seluler lama.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, menyatakan bahwa bagi pemilik nomor lama, pendaftaran biometrik saat ini masih bersifat sukarela (voluntary). Pemerintah masih melakukan evaluasi mendalam terhadap implementasi metode ini sebelum memutuskan langkah selanjutnya untuk basis pengguna lama.

"Kalau nomor lama kan belum diwajibkan. Sifatnya hanya voluntary," ujar Dany dalam sesi diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Mandatori bagi Pengguna Baru per 1 Juli 2026

Berbeda dengan pengguna lama, kewajiban penuh akan diterapkan bagi masyarakat yang membeli kartu perdana atau nomor seluler baru. Mulai 1 Juli 2026, metode verifikasi biometrik akan menjadi standar tunggal menggantikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) secara manual.

Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi, Edwin Abdullah, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memproteksi masyarakat dari penyalahgunaan identitas oleh pelaku kejahatan siber. Ia meminta seluruh operator seluler untuk bersiap dan mematuhi ketentuan ini tepat waktu.

Ringkasan Kebijakan Registrasi SIM Biometrik:

Kategori Pengguna Status Kewajiban Tanggal Berlaku
Pengguna Nomor Baru Wajib (Mandatori) 1 Juli 2026
Pengguna Nomor Lama Sukarela (Voluntary) Tahap Evaluasi

Manfaat Keamanan bagi Pelanggan

Meski belum diwajibkan bagi pengguna lama, Kemkomdigi sangat menyarankan masyarakat untuk melakukan verifikasi biometrik secara mandiri. Dany menjelaskan bahwa nomor yang terverifikasi biometrik memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih tinggi.

Dengan sistem ini, pelanggan dapat mendatangi gerai operator seluler untuk mengecek berapa banyak nomor yang terdaftar atas nama NIK mereka. Jika ditemukan nomor asing yang tidak dikenal, pelanggan memiliki hak penuh untuk meminta operator menutup nomor tersebut saat itu juga.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Edwin Abdullah.

Keberhasilan program ini disebut sangat bergantung pada kepatuhan penyelenggara telekomunikasi dalam menyediakan infrastruktur verifikasi yang mumpuni di setiap titik layanan pelanggan. (Ant/Z-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |