Selain legalitas, konsumen juga dapat memanfaatkan informasi yang tercantum pada kemasan sebagai referensi sebelum membeli maupun mengonsumsi suatu produk.(Dok. PT Want Want Indonesia)
INFORMASI mengenai produk pangan dapat dengan cepat menjadi perbincangan di media sosial dan memengaruhi persepsi masyarakat. Di tengah derasnya arus informasi digital, konsumen diingatkan untuk tidak hanya mengandalkan narasi yang beredar di media sosial, tetapi juga memeriksa informasi melalui sumber resmi seperti izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sertifikasi halal, serta keterangan yang tercantum pada label kemasan.
Fenomena tersebut kembali terlihat setelah produk minuman OPao ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Sejumlah unggahan mengaitkan produk tersebut dengan isu 'susu impor dari Tiongkok' dalam pembahasan program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga memunculkan beragam tanggapan, mulai dari rasa penasaran hingga kekhawatiran mengenai asal-usul dan keamanan produk.
Sementara itu, informasi resmi yang tercantum pada produk menunjukkan bahwa OPao telah memiliki izin edar BPOM dengan nomor registrasi ML 466609024979 serta sertifikasi halal, yang merupakan persyaratan utama agar produk pangan olahan dapat diedarkan secara legal di Indonesia.
Keberadaan izin edar BPOM dan sertifikasi halal merupakan bagian dari sistem pengawasan pangan di Indonesia. Sebelum dipasarkan, produk pangan olahan harus melalui proses pemenuhan persyaratan yang mencakup aspek keamanan, komposisi, mutu, hingga pelabelan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, legalitas produk dapat menjadi salah satu acuan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang objektif dibanding hanya mengandalkan informasi yang beredardi media sosial.
Selain legalitas, konsumen juga dapat memanfaatkan informasi yang tercantum pada kemasan sebagai referensi sebelum membeli maupun mengonsumsi suatu produk. Label produk memuat berbagai informasi penting, mulai dari identitas produsen, kategori produk, komposisi, informasi nilai gizi, tanggal kedaluwarsa, hingga petunjuk lain yang diwajibkan dalam pelabelan pangan olahan.
General Manager PT Want Want Indonesia Stefanus Winardi mengatakan seluruh informasi mengenai kandungan dan komposisi produk dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Informasi kandungan dan komposisi produk tercantum sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini ditujukan demi transparansi serta memberikan kebebasan konsumen dalam memilih makanan atau minuman yang sesuai dengan kebutuhan," ucap dia dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (8/7).
Perusahaan juga menjelaskan bahwa OPao merupakan produk minuman yang diproduksi oleh perusahaan yang telah berdirisejak 1962. Berbagai informasi mengenai produk, termasuk identitas perusahaan, komposisi, nilai gizi, dan legalitas, dapat diperiksa langsung melalui kemasan sehingga konsumen memperoleh gambaran yang lebih utuh sebelum menentukan pilihan.
Fenomena viralnya OPao menunjukkan bagaimana sebuah produk dapat menjadi sorotan publik dalam waktu singkat di era media sosial. Informasi yang belum terverifikasi dapat dengan cepat membentuk persepsi masyarakat, meskipun belum tentu menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi mengenai produk konsumsi. Memeriksa izin edar BPOM, sertifikasi halal, kategori produk, komposisi, serta informasi pada label kemasan dapat menjadi langkah awal untuk memperoleh informasi yang lebih akurat sebelum menarik kesimpulan. (E-1)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)












