Penitipan uang pengganti upaya pemulihan kerugian negara Rp699,7 miliar lebih dari salah satu terdakwa.(MI/Ervan Masbanjar)
SEBANYAK tujuh orang ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2007 sampai dengan tahun 2012 dengan kerugian negara mencapai Rp6,8 triliun.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, dalam keterangannya, Rabu (8/7) membeberkan, Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari jaksa pada Kejati Kaltim dan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) kukar telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dari para terdakwa tindak pidana korupsi tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.
“Korupsi ini terkait penerimaan negara terkait pemanfaatan BMN pada Kementerian Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT. JMB Group di Kukar tahun 2007 sampai dengan Tahun 2012,” sebutnya.
Adapun pelimpahan dilakukan secara terpisah atau splitsing dalam tujuh berkas perkara yang terdiri dari empat orang terdakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kukar dan tiga orang terdakwa berasal dari pihak swasta dengan rincian.
Empat terdakwa mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar itu yakni, HM menjabat periode tahun 2005 sampai dengan 2008, BH bertugas sejak 5 Maret 2009 hingga 29 September 2010, lalu HA di periode Oktober 2010 samppai Mei 2011 dan AD di tahun 2011 sampai dengan 2014.
Sedangkan terdakwa dari swasta adalah BT selaku Direktur PT JMB sejak tahun 2006 dan Direktur PT. KRA sejak tahun 2007. Lalu GT Direktur Utama PT. JMB periode 28 Desember 2007 hingga 2014, juga selaku Direktur Utama PT. KRA periode 28 Desember 2007 hingga 2014 dan juga merupakan Direktur Utama PT. ABE tahun periode 28 Desember 2007 hingga 31 Oktober 2014.
“Kemudian DA yang memiliki tingga jabata direktur di PT. JMB, PT. KRA dan PT ABE periode 28 Desember 2007 hingga 2014,” bebernya.
Diungkapkannya, perkara ini berawal dari pemanfaatan aset milik negara yang dijadikan dan digunakan sebagai kawasan pertambangan oleh pihak swasta tanpa mekanisme kerja sama yang sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai triliun rupiah lebih.
Seharusnya pemanfaatan lahan itu dilakukan melalui izin maupun perjanjian kerja sama pemanfaatan dengan pemerintah. Namun ketentuan tersebut diduga tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi itu terjadi dalam rentang waktu sejak tahun 2007 hingga tahun 2012. Dimana selama periode itu, terjadi pergantian direksi perusahaan sehingga masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda. nanti peran masing-masing akan diuraikan secara rinci dalam surat dakwaan.
“Ia membeberkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,8 triliun lebih,” tegasnya.
Untuk diketahui, jelasnya, pada proses pelimpahan perkara, pihaknya telah menerima penitipan uang pengganti sebagai upaya pemulihan kerugian negara sebesar Rp699,7 miliar lebih.
“Selain itu penyidik juga telah menyita sejumlah aset berupa mata uang asing, kendaraan mewah, perhiasan, tas bermerek, hingga sejumlah bidang tanah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” tukas Hamdani.
Diterangkannya, para terdakwa dikenakan dengan dakwaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana sesuai dakwaan primer maupun subsider yang telah disusun jaksa penuntut umum.
“Kami juga membuka kemungkinan penyidikan perkara tersebut berkembang kepada pihak lain,” pungkasnya. (EM)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)












