BGN: Tidak Ada Distribusi MBG Saat Libur Sekolah

3 hours ago 2

BADAN Gizi Nasional atau BGN menyatakan, tidak melakukan distribusi menu makan bergizi gratis (MBG) di momentum libur sekolah. Sebelumnya, makanan untuk hari libur dibagikan lebih awal dalam bentuk paket yang bisa dibawa pulang penerima manfaat.

"Untuk distribusi, tidak ada distribusi MBG saat libur sekolah," kata Tenaga Ahli Bidang Media BGN, Hanibal Wijayanta saat dikonfirmasi Tempo, melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 13 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Tempo telah menghubungi Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang melalui aplikasi perpesanan WhatsApp untuk meminta jawaban lebih rinci terkait alasan penghentian distribusi MBG saat libur sekolah. Namun, melalui nomor telepon WhatsApp Nanik, seorang yang mengaku sebagai asisten pribadinya menyarankan agar pertanyaan disampaikan kepada Hanibal.

Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya mengatakan, keputusan menghentikan distribusi MBG saat libur sekolah didasari alasan penyesuaian anggaran pemerintah.

"Kalau sebelumnya ada bundling, misalnya hari Rabu dan Kamis libur, maka hari Selasa makanan untuk hari libur ikut dibagikan dalam bentuk paket bawaan. Nah sekarang sudah tidak lagi,” kata Sony dalam keterangan tertulis. Selasa, 26 Mei 2026.

Selain menghentikan sistem rapel, dia melanjutkan, BGN juga mengubah pola distribusi MBG dari enam hari menjadi lima hari dalam sepekan. Distribusi kini hanya dilakukan pada hari aktif belajar di sekolah.

"Kami mendukung efisiensi anggaran tersebut. Salah satu bentuk dukungan BGN adalah melakukan perubahan pola pendistribusian MBG yang semula enam hari menjadi lima hari," ujar Sony.

Sony mengatakan, MBG ke depan hanya diberikan ketika peserta didik berada di sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar. 

Jika siswa sedang libur atau menjalani kegiatan di luar sekolah, maka makanan tidak akan didistribusikan. 

"Konsepnya adalah MBG diberikan pada saat siswa ada di sekolah. Jadi kalau siswanya libur atau ada kegiatan di luar sekolah, maka tidak diberikan MBG," ucapnya.

Pada 3, Juni lalu penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Sony sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dalam kasus dugaan korupsi MBG.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan penyimpangan tata kelola proyek MBG yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik menduga terjadi praktik jual beli titik SPPG dalam pelaksanaan proyek ini.

Penyidik menjerat Sony, Dadan, dan Lodewyk dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |