Polisi Gelar 51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok

1 hour ago 1

PENYIDIK Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menggelar reka adegan ulang kasus mutilasi terhadap laki-laki berinisial KF, 51 tahun, di kontrakan Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok pada Selasa, 11 Agustus 2026. Pelakunya, Saefullah, 26 tahun, memperagakan 51 adegan.

Kepala Unit I Subdirektorat Reserse Mobil pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Dimitri Mahendara mengungkapkan rekonstruksi dilakukan di rumah kontrakan yang ditempati tersangka. Rekonstruksi ini untuk mengungkap fakta dan peristiwa terkait pembunuhan mutilasi atau pembunuhan berencana.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, ataupun pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Dimitri seusai rekonstruksi, Selasa.

Menurutnya, dari 51 adegan, ada 30 adegan yang fokus pada saat pelaku berusaha mencari korban, kemudian mencari niat untuk mendapatkan barang-barang milik korban, hingga pelaku melakukan pembunuhan, mutilasi, dan melakukan pembuangan badan-badan dari korban. "Rekonstruksi hari ini melibatkan pelaku dan saksi, selain itu terdapat sub-adegan dengan total kurang lebih sekitar 51 adegan," kata Dimitri.

Adapun fakta-fakta baru yang terkait motif, pihaknya menyimpulkan bahwa pelaku adalah orang yang pertama kali memulai mencari korban, yaitu menggunakan aplikasi Hornet, kemudian berniat mengambil barang dari target. Pelaku mencari dan bertemu korban lalu mengajaknya ke tempat kejadian perkara.

"Kemudian di situ timbullah niat dari pelaku si S ini untuk melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap korban. Sementara demikian," ucapnya.

Dimitri menegaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 ayat 2 dan/atau Pasal 340, dan/atau Pasal 351 ayat 3, dan/atau Pasal 365 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

"Si pelaku. Dari hasil penyidikan kami, dari hasil pemeriksaan digital forensik dan para saksi, itu murni dilakukan awal niat oleh pelaku. Dan kami tegaskan di sini bahwa pembunuhan ini dilakukan oleh satu orang, yaitu pelaku yang sudah kami tetapkan tersangka sendiri, inisial S," kata Dimitri.

Dimitri juga menguraikan, pelaku rencana awalnya berniat mencari atau mencuri dengan cara melakukan patroli siber melalui aplikasi Hornet, setelah mendapatkan korban, pelaku berkomunikasi di aplikasi tersebut hingga datang ke tempat kejadian perkara. Di sana timbul niat pelaku untuk melakukan pembunuhan berencana, karena sudah menyiapkan pisau dapur untuk menusuk korban.

"Di saat sudah terjadi, pelaku secara spontan dengan melakukan pemotongan bagian-bagian tubuh dari badan korban dan dibuang di lokasi yang tadi sudah kami lakukan reka tempat," tutur Dimitri.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |