MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah menyiapkan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Majelis yang diketuai Purwanto S. Abdullah membacakan vonis pada, Selasa, 30 Juni 2026.
"Putusan ini 1.146 halaman, untuk pertimbangan hukum sendiri ini ada 122 halaman," kata Purwanto saat membuka sidang, Selasa. Purwanto pun meminta persetujuan kepada jaksa penuntut umum, tim advokat dan terdakwa, bahwa maajelis hakim akan hanya membacakan pertimbangan hukumnya saja guna menghemat waktu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Pertimbangan hukum lebih efisien kami bacakan. Tanggapan dari penuntut umum seperti apa?" tanya Purwanto.
"Kami setuju, Yang Mulia," jawab jaksa penuntut umum.
"Pada prinsipnya kami setuju, namun kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya, terima kasih," kata tim advokat Nadiem yang diwakili, Ari Yusuf Amir.
Mendengar jawaban dari jaksa dan tim kuasa hukum, Purwanto mengatakan untuk bisa melihat putusan lengkapnya, para pihak dapat melihatnya secara online atau mengambilnya di Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Putusan ini sudah lengkap, kami sudah rangkum semuanya, dan setelah pembacaan putusan ini, besok sudah bisa kami upload di e-Berpadu atau nanti dari para pihak yang ingin mengambil bisa melalui PTSP, ya," kata Purwanto.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 5,68 triliun, subsider 9 tahun penjara. Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Ia juga didakwa memperkaya 12 perusahaan swasta vendor Chromebook.
Menurut jaksa, pemilihan Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem. Setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada 2021, PT AKAB dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia.
Jaksa menilai pengadaan Chromebook tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Angka itu terdiri dari Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, serta US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,38 miliar (berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020-Desember 2022) akibat pengadaan Chrome Device Management.





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400184/original/044015200_1762068222-InShot_20251102_134540718.jpg)