Dorong UMKM Lokal, Pusat PVTPP Perkuat Pendampingan Perizinan Pupuk di Sukabumi

4 days ago 2
Dorong UMKM Lokal, Pusat PVTPP Perkuat Pendampingan Perizinan Pupuk di Sukabumi PVTPP melakukan pendampingan PB UMKU pendaftaran pupuk di Aula UPTD Wilayah I Sukabumi.(Dok.Istimewa)

KEMENTERIAN Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) terus mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian. Salah satunya dilakukan melalui pendampingan pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) pendaftaran pupuk yang digelar di Aula UPTD Wilayah I Sukabumi Kelurahan/Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (12/8).

Kegiatan diikuti Balai Penyuluh Pertanian (BPP), penyuluh pertanian, pelaku UMKM sektor pertanian, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. Pendampingan bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi terbaru sekaligus memberikan pemahaman praktis mengenai mekanisme dan alur pendaftaran pupuk yang terintegrasi secara daring.

Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati, menegaskan pendampingan merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

"Pendampingan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terhadap regulasi, tetapi juga mendorong mereka memenuhi ketentuan perizinan dan menghasilkan produk pupuk yang memenuhi standar mutu," kata Leli. 

Pada sesi pemaparan, narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menjelaskan perubahan kebijakan perizinan berusaha. Lhususnya penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2025 yang menggantikan PP Nomor 5/2021.

Penerapan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) menjadi salah satu instrumen penting menentukan tingkat risiko dan persyaratan perizinan suatu kegiatan usaha.

“Dengan terbitnya PP Nomor 28/2025, sistem perizinan berbasis risiko menjadi lebih jelas dan efisien. OSS-RBA membantu mempermudah sekaligus menata proses perizinan, termasuk bagi pelaku usaha di sektor pertanian," jelasnya.

Meski sejumlah kegiatan usaha di sektor pertanian memiliki tingkat risiko rendah, pelaku UMKM tetap perlu memastikan pemenuhan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan PB UMKU sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

PENDAFTARAN PUPUK
Selain membahas aspek regulasi, pendampingan juga memberikan pemahaman teknis mengenai pendaftaran pupuk melalui sistem OSS dan SIMPEL1.  Dwi Herteddy menjelaskan, legalitas usaha merupakan salah satu aspek penting yang harus dipenuhi pelaku usaha sebelum mengedarkan produk pupuk. 

Selain itu, produk juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM), serta dilengkapi hasil pengujian mutu dan efektivitas sesuai ketentuan.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah pelaku UMKM menyampaikan pertanyaan terkait biaya pengujian, persyaratan teknis, serta mekanisme pengurusan perizinan.

Keterbatasan biaya pengujian menjadi salah satu perhatian pelaku UMKM. Mereka berharap tersedia mekanisme yang semakin terjangkau serta pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemenuhan persyaratan perizinan dapat dilakukan dengan baik.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem daring dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan juga diberikan untuk membantu pelaku usaha memahami tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Pendampingan tidak hanya berfokus pada aspek administrasi perizinan. Peserta juga mendapatkan pembekalan teknis mengenai produksi pupuk organik dengan memanfaatkan limbah pertanian dan peternakan yang tersedia di lingkungan sekitar.

SIMULASI PEMBUATAN PUPUK
Elsanti dari Badan Perakitan dan Modernisasi (BRMP) Tanah dan Pupuk memberikan simulasi pembuatan pupuk organik secara praktis. Materi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pelaku UMKM dalam memanfaatkan potensi bahan baku lokal sekaligus menghasilkan produk yang memenuhi standar mutu.

"Keberhasilan pembuatan pupuk sangat dipengaruhi oleh pemilihan bahan baku, proses pengomposan hingga penyimpanan. Mutu tidak cukup hanya diperiksa pada produk akhir, tetapi harus dikendalikan sepanjang proses produksi," jelas Sarmah, narasumber dari BRMP Tanah dan Pupuk.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap pelaku UMKM di Sukabumi semakin memahami regulasi perizinan sekaligus mampu mengembangkan produk pupuk organik berkualitas dengan memanfaatkan sumber daya lokal.

Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyuluh, dan pelaku usaha diharapkan dapat memperkuat ekosistem usaha sektor pertanian. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari mendorong kemandirian pupuk dan peningkatan produktivitas pertanian yang dimulai dari penguatan usaha mikro dan kecil di daerah. (E-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |