DPR dan Pemerintah Sepakat Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK dari APBN

4 hours ago 3
DPR dan Pemerintah Sepakat Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK dari APBN Ratusan anggota Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pemerintah segera mengangkat guru madrasah dari jenjang Raudhatul Athfal hingga Madra(MI/Usman Iskandar)

BADAN Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah sepakat mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan pembiayaan gaji atau honorarium PPPK selama ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

"Pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN," ucap dia di Jakarta, Rabu (16/9).

Ia menjelaskan mayoritas PPPK yang digaji dari APBD merupakan guru dan tenaga pendidik di daerah. 

Pengalihan sumber pembiayaan tersebut, kata dia, memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji PPPK.

Mengenai keresahan pegawai PPPK soal kontrak kerja yang tidak lagi diperpanjang, Said mengatakan dengan anggaran Rp23 triliun yang disepakati dalam RAPBN 2027, ia meminta para PPPK tidak khawatir mengenai kebutuhan gaji tahun depan.

Menurutnya PPPK memiliki peran penting dalam pelayanan publik, terutama sektor pendidikan di daerah. Oleh karena itu, Banggar DPR memberikan kepastian terhadap kebutuhan anggaran mereka.

DPR RI sebelumnya melakukan audensi dengan perwakilan PPPK yang meminta kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka.

Tanggung jawab pembiayaan gaji PPPK dialihkan dari pemerintah daerah melalui APBD menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN. (Ant/H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |