Saksi Ungkap Budiman Bayu Dapat Jatah Uang Rp75 Juta per Bulan

3 hours ago 3
Saksi Ungkap Budiman Bayu Dapat Jatah Uang Rp75 Juta per Bulan Saksi kesaksian persidangan mengungkap dugaan jatah rutin SGD untuk terdakwa Budiman Bayu dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Bea Cukai.(MI/Muhammad Ghifari A)

FAKTA baru terungkap dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat pejabat Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo. Mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan alias Ocoy, membeberkan adanya jatah uang bulanan untuk terdakwa yang mencapai Rp75 juta per bulan.

Kesaksian tersebut disampaikan Ocoy saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/9).

Di hadapan majelis hakim, Ocoy menjelaskan bahwa pemberian uang dari pihak bernama John Fill tersebut diserahkan dalam bentuk mata uang dolar Singapura (SGD). Uang dikemas di dalam amplop khusus yang ditandai dengan kode "BY".

Ocoy mengaku beberapa kali menerima perantara berupa amplop dari John Fill untuk diteruskan kepada sejumlah orang, termasuk salah satunya yang diperuntukkan bagi Budiman Bayu. Saat jaksa penuntut umum memperlihatkan barang bukti amplop berkode "BY", Ocoy membenarkan bukti tersebut.

"Iya Pak, seperti ini, Pak, BY," kata Ocoy dalam persidangan.

Rasa penasaran sempat membuat Ocoy bertanya langsung kepada John Fill terkait besaran nominal yang ada di dalam paket untuk Bayu tersebut.

"Untuk Mas Bayu berapa?" tanya Ocoy kepada John Fill, sebagaimana disampaikan dalam kesaksiannya.

Ocoy menuturkan bahwa John Fill mengonfirmasi nominalnya setara dengan puluhan juta rupiah, meski fisik uangnya berupa valuta asing.

"75... 75 juta tapi dalam bentuk SGD (Dolar Singapura). Saya nggak tahu persisnya berapa, Pak," ujar Ocoy.

Jaksa penuntut umum kemudian menegaskan kembali apakah nominal Rp75 juta tersebut merupakan jatah rutin setiap bulannya untuk terdakwa.

"Betul," jawab Ocoy membenarkan hal tersebut.

Berdasarkan pengakuannya, paket amplop berkode "BY" itu diterimanya secara berkala dalam rentang bulan Agustus, September, Oktober, November, hingga Januari. Namun, pemberian yang diserahkan pada bulan Januari berakhir dengan penolakan dari Budiman Bayu.

Ocoy menceritakan detik-detik saat dirinya menyerahkan langsung paket tersebut kepada Bayu sebelum akhirnya dikembalikan.

"Dibilang Pak Bayu: 'Coy, kita sudah jadi atensi, saya nggak mau terima,'" kata Ocoy menirukan ucapan terdakwa.

Selain merasa tidak tenang, Bayu juga disebut mengungkapkan kekhawatirannya karena pergerakan mereka diduga sudah berada di bawah pengawasan pihak berwenang.

"'Ini udah jadi atensi penerimaan duit ini, dan batin saya juga sudah nggak enak nerimanya,' seperti itu kata Pak Bayu," ujar Ocoy.

Dalam kesempatan yang sama, Bayu juga sempat memberikan peringatan kepada Ocoy.

"'Kita hati-hati Coy, kita udah dipantau,'" kata Ocoy menirukan ucapan Bayu.

Lantaran ditolak oleh Bayu, uang dalam amplop tersebut tidak lagi diserahkan kepada yang bersangkutan. Ocoy kemudian memutuskan untuk menyerahkan uang itu kepada stafnya, Krismanto, untuk dialokasikan ke dalam kas dana operasional.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp7,6 miliar. Jaksa menyebut penerimaan uang haram tersebut dilakukan secara bertahap, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing. (Z-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |