Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (depan) dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq (tengah) mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) .(MI/Usman Iskandar)
KOMISI III DPR RI mendesak penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat kasus korupsi.
Langkah berupa pemberian hukuman berat hingga pemiskinan dinilai mendesak untuk menciptakan efek jera sekaligus mencegah kejahatan berulang.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyampaikan hal tersebut merespons penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) oleh Komisi Pemberantasan KPK.
Soedeson menekankan, komitmen pemberantasan korupsi merupakan bagian mendasar dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan tegas kepala negara harus diterjemahkan secara sungguh-sungguh oleh jajaran menteri di tingkat teknis pelaksanaan.
"Kalau ada unsur-unsur terbukti, silakan. Kita juga melihat di kasus ini, sudah ramai di medsos itu, ada yang sampai beberapa kali melakukan kejahatan itu. Kami minta dihukum seberat-beratnya," kata Soedeson saat dihubungi, Rabu (16/9).
Soedeson menilai berulangnya kasus korupsi oleh residivis menjadi bukti kegagalan efektivitas penindakan KPK saat ini.
"Statement saya, KPK itu gagal. Bagaimana orang yang sudah ditangkap untuk pertama kali, lalu dimasyarakatkan, balik lagi melakukan korupsi lagi. Tangkap kedua, begitu lagi," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku kejahatan berulang tidak lagi efektif dibina dengan hukuman biasa. "Berarti orang seperti ini kan susah diperbaiki. Hukum seberat-beratnya saja," lanjutnya.
Meski mendorong penindakan tegas dan transparan, Soedeson mengingatkan agar penyidik KPK tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap menteri terkait.
"Kita ikuti saja apa yang disampaikan oleh KPK. Sampai sejauh ini kan KPK tidak menyebutkan nama menteri yang bersangkutan, sehingga kita berbaik sangka saja," tuturnya.
"Kami dari Komisi III, mohon tindak semua orang tanpa pandang bulu yang melakukan pelanggaran. Tapi dilakukan dengan transparan, jangan tidak transparan," sambung dia.
Guna mencegah kasus serupa berulang, ia menyarankan penerapan sanksi maksimal hingga pemiskinan aset para pelaku.
"Jadi presiden itu sudah memberikan policy yang cukup. Menteri-menteri, pembantu-pembantunya harus memahami benar policy itu. Jangan membuka ruang sekecil apa pun untuk korupsi," ujarnya. "Ke bawah, mereka yang melakukan ini dihukum seberat-beratnya, dimiskinkan bila perlu supaya ada efek jera. Supaya tidak berulang," pungkasnya.
PEMERIKSAAN NUSRON WAHID
Secara terpisah, KPK menyatakan peluang pemanggilan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bergantung pada kebutuhan proses penyidikan perkara dugaan suap tersebut.
"Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9).
Taufik mengungkapkan, dari delapan tersangka yang telah ditetapkan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9), empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
"Ini kami dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti elektronik yang diamankan oleh penyelidik," katanya.
Delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor tersebut meliputi:
- Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
- Sontang Coin Manurung (Kepala Kantah Kabupaten Bogor I)
- Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
- Rizal Pahlevi (Pihak swasta/perantara Summarecon)
- Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (Ketua DPP Partai Golkar)
- Erwin (Pihak swasta)
- Muhammad Fakhry (Pihak swasta)
Empat nama terakhir diduga kuat merupakan pihak yang terafiliasi sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. (Mir/Ant/P-2)















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9302675/original/000661800_1784602076-1000126784.jpg)


