Dua Pengedar Sabu dan Ganja Dibekuk di Salatiga, Polisi Sita 5,8 Kg Narkoba

5 hours ago 2
Dua Pengedar Sabu dan Ganja Dibekuk di Salatiga, Polisi Sita 5,8 Kg Narkoba Polisi menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan bersamaan tertangkapnya dua tersangka di Salatiga.(MI/Akhmad Safuan)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Salatiga, Jawa Tengah berhasil membekuk dua tersangka peredaran narkoba jenis sabu dan ganja, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kedua jenis narkoba tersebut hingga mencapai  5.896,1 gram (5,8 kilogram). 

Pemantauan Media Indonesia Selasa (21/7) dya tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja FIU, (37) warga Kecamatan Argomulyo dan CH  alias Hansen (25) warga Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga hanya bisa pasrah ketika digelandang petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga. 

Keduanya terbukti sebagai pengedar narkoba sabu dan ganja di sejumlah wilayah Salatiga dan sekitarnya, bahkan dari tangan kedua tersangka ini ditemukan barang bukti hingga mencapai 5.896,1 gram (5,8 kilogram) disembunyikan di sejumlah tempat untuk mengelabuhi incaran petugas kepolisian. 

"Selain kedua tersangka yang telah berhasil kita tangkap, petugas juga masih mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lain, terutama pemasok narkoba tersebut," kata Kepala Polres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi Selasa (21/7). 

Pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Salatiga ini, ungkap Ade Papa Rihi, berawal dari adanya informasi yang masuk ke kepolisian tentang maraknya peredaran narkoba, kemudian diturunkan Tim Opsnal Satyan Resnarkoba Pokres Salatiga untuk melakukan penyelidikan dan pengawasan.

Hasil penyelidikan tersebut, lanjut Ade Papa Rihi, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka FIU pada, Selasa (14/7), kemudian hasil pemeriksaan dan pengembangan ditangkap tersangka kedua yakni CH di rumahnya dan hasil pemeriksaan lanjut keduanya mempunyai peran berbeda yakni FIU sebagai perantara peredaran ganja atas arahan seseorangmelalui jaringan yang dikenalkan oleh CH.

Menurut Ade Papa Rihi selain itu petugas juga berhasil menemukan barang bukti di lokasi berbeda dalam jumlah cukup besar yakni 2,83 gram sabu dan 3.820,5 gram ganja, bahkan hasil pemeriksaan selanjutnya diketahui ajan datang pasokan pada Jumat (17/7).

"Kami langsung bergerak melakukan pengawasan," imbuhnya. 

Namun kemudian ternyata pada Kamis (16/7) BNNP Jawa Tengah berdasarkan informasi dari Bea Cukai Semarang telah berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 2.075,6 gram yang selanjutnya hasil koordinasi diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga hingga secara keseluruhan berjumlah 5.896,1 gram  (5, 8 kilogram lebih). 

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, " ujar Ade Papa Rihi. 

Sistem Tempel

Masih berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, demikian Ade Papa Rihi, dalam peredaran narkoba yang dilakukan kedua tersangka ini, tergolong unik untuk mengelabuhi petugas kepolisian, yakni dengan menyebarkan dengan sistem tempel di berbagai titik seperti pinggir jalan, bawah pohon, belakang panel listrik, gazebo pos kamling dsn sejumlah titik lainnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka ini, lanjut Ade Papa Rihi, petugas melakukan penelusuran di sembilan titik lokasi dan berhasil menemukan barang bukti itu.

"Jadi pada setiap transaksi mekslyi saluran telekomunikasi, calon pembeli akan mengambil barang di titik tersebut, sehingga sulit dideteksi petugas, " tambahnya. 

Sedangkan barang bukti lainnya, menurut Ade Papa Rihi, ditemukan rumah kos kedua tersangka di kawasan Pengilon, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga seperti sejumlah paket ganja siap edar, timbangan digital, plastik klip, sedotan, lakban, dan perlengkapan pengemasan lainnya. (AS)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |