Puncak Kemarau Tiba, Ini Langkah DLH DKI Cegah Jakarta Diselimuti Polusi

5 hours ago 3
Puncak Kemarau Tiba, Ini Langkah DLH DKI Cegah Jakarta Diselimuti Polusi Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, beberapa waktu lalu .(Antara)

DINAS Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memperkuat strategi pengendalian pencemaran udara guna menghadapi puncak musim kemarau yang diperkirakan terjadi pada Agustus mendatang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menyatakan seluruh langkah pengendalian kualitas udara di Ibu Kota mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).

“Kami memperkuat pemantauan kualitas udara melalui jaringan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) sebagai dasar pengambilan kebijakan. Saat ini Jakarta didukung 16 SPKU Reference dan 103 SPKU Low Cost Sensor yang dikelola bersama berbagai mitra,” kata Dudi kepada Media Indonesia, Senin (21/7).

STRATEGI PENGENDALIAN EMISI
Selain mengoptimalkan pemantauan, DLH DKI Jakarta turut memperketat pengendalian emisi dari sektor transportasi. Langkah ini dilakukan melalui perluasan pelayanan uji emisi kendaraan bermotor, operasi kepatuhan emisi, hingga peningkatan kapasitas teknisi uji emisi di SMK Teknik Otomotif.

Pada sektor yang sama, Pemprov DKI terus mengembangkan Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRET) dengan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum serta memperluas layanan angkutan publik hingga area Jabodetabek.

Adapun untuk sumber emisi tidak bergerak, pengawasan berfokus pada industri, penegakan hukum terhadap pelanggaran baku mutu emisi, perluasan ruang terbuka hijau (RTH), serta penerapan konsep bangunan hijau (green building).

EARLY WARNING SYSTEM
Sebagai bentuk langkah antisipasi, DLH menyediakan sistem peringatan dini (early warning system/EWS) melalui portal resmi udara.jakarta.go.id. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat memantau prakiraan kualitas udara hingga tiga hari ke depan lengkap dengan rekomendasi aktivitas.

Dudi menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor penyumbang emisi akan makin diperketat sepanjang musim kemarau, terutama pada industri berpotensi emisi tinggi.

“Kami melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap baku mutu emisi, termasuk pengukuran emisi cerobong pada industri besi dan baja, minyak goreng, industri berbahan bakar batu bara, industri kimia, industri otomotif, hingga sektor komersial lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, data hasil pemantauan SPKU menjadi fondasi utama dalam menentukan tindakan pengendalian pencemaran secara cepat dan terukur.

RAPERDA RPPLH
Di sisi regulasi, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Raperda RPPLH) kini telah memasuki tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya, dokumen tersebut telah melalui serangkaian proses, mulai dari penyusunan materi teknis, harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, konsultasi publik, fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, hingga pembahasan bersama akademisi dan pemangku kepentingan.

“RPPLH akan menjadi dokumen perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jakarta untuk jangka waktu 30 tahun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025,” katanya.

Dudi menjelaskan, RPPLH berfokus pada penguatan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui:

  •     Pengurangan emisi dari berbagai sumber
  •     Dekarbonisasi menuju net zero emission
  •     Pengembangan transportasi rendah emisi dan perluasan Low Emission Zone (LEZ)
  •     Penguatan sistem pemantauan kualitas udara
  •     Peningkatan ketahanan terhadap perubahan iklim

“Dokumen ini juga akan menjadi acuan penyusunan RPJPD, RPJMD, RT/RW, serta berbagai kebijakan sektoral agar pembangunan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ujar Dudi.

Ke depan, implementasi RPPLH dijalankan melalui penyelarasan kebijakan lintas perangkat daerah, termasuk revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara agar selaras dengan regulasi nasional.

“Pelaksanaannya akan dipantau melalui indikator kinerja serta mekanisme monitoring dan evaluasi secara berkala sehingga perbaikan kualitas lingkungan dapat diukur secara objektif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Far/P-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |