Fintech Perkuat Transparansi Biaya Pinjaman

3 days ago 1
Fintech Perkuat Transparansi Biaya Pinjaman AdaKami meluncurkan kampanye Buka-Bukaan.(Dok. MI)

PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) memperkuat keterbukaan informasi biaya pinjaman di tengah dorongan peningkatan perlindungan konsumen industri fintech lending. Berdasarkan studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) 2026, lebih dari 95% pengguna AdaKami disebut telah memahami total kewajiban pembayaran sebelum menyetujui pinjaman.

Strategic Communication and Brand Lead AdaKami Jonathan Kriss mengatakan keterbukaan informasi menjadi salah satu fokus perusahaan untuk memastikan konsumen mengetahui hak, kewajiban, serta biaya yang harus ditanggung sebelum mengambil pinjaman.

"Kami akan menampilkan perincian biaya sebelum nasabah melakukan persetujuan atau menandatangani surat kontrak pinjam-meminjam," ujar Jonathan dalam peluncuran kampanye "Buka-Bukaan" di Jakarta, Kamis (13/8).

Menurut Jonathan, AdaKami menerapkan tiga aspek keterbukaan informasi dalam layanan pinjamannya. Pertama, dana pinjaman diterima pengguna tanpa potongan biaya di muka, kecuali biaya materai.

Kedua, skema cicilan ditetapkan secara tetap atau flat setiap bulan berdasarkan informasi yang telah disampaikan kepada pengguna sejak awal.

Ketiga, perusahaan menyatakan seluruh komponen biaya, mulai dari bunga, biaya layanan, tenor, hingga jadwal pembayaran cicilan, ditampilkan sebelum pengguna memberikan persetujuan terhadap kontrak pinjaman.

Jonathan mengatakan transparansi telah diterapkan perusahaan sejak beroperasi pada 2019. Namun, pada tahun ini AdaKami memberikan penekanan lebih besar terhadap edukasi konsumen melalui kampanye "Buka-Bukaan".

Kampanye tersebut, kata dia, akan dijalankan secara berkelanjutan untuk mendorong masyarakat lebih teliti dalam memahami risiko, biaya, dan kewajiban sebelum menggunakan produk keuangan digital.

Langkah itu juga disebut sejalan dengan arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendorong penyelenggara jasa keuangan menerapkan prinsip keterbukaan dan perlindungan konsumen.

Dengan penyampaian rincian biaya dan kewajiban sejak sebelum kontrak disetujui, konsumen diharapkan memiliki dasar yang lebih jelas untuk mempertimbangkan kemampuan pembayaran sebelum mengambil pinjaman. (Ant/Z-10)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |