PENJUALAN UMKM LEWAT DARING: : Kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Mistinimpil membantu warga memasarkan produk UMKM melalui siaran langsung di Kantor Kelurahan Tipes, Serengan, Solo, Jawa Tengah. Kader PKK kelurahan setempat menginisiasi l(ANTARA/Mohammad Ayudha)
PEMERINTAH memperkuat keberpihakan terhadap usaha mikro dan kecil (UMK) melalui serangkaian kebijakan yang menyentuh aspek perlindungan usaha, perpajakan, hingga perdagangan digital. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil sekaligus menjaga keberlangsungan pelaku UMKM di tengah tantangan daya beli dan persaingan produk yang semakin ketat.
Penguatan perlindungan itu antara lain diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) UMKM No 3/2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Regulasi tersebut menjadi landasan bagi platform e-commerce atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam membangun kemitraan yang lebih adil, transparan, dan setara dengan pelaku UMK yang berjualan secara daring.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan kepastian perpajakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 20/2026. Kebijakan itu memberikan sejumlah fasilitas perpajakan bagi pelaku usaha mikro dan kecil sekaligus mendorong mereka meningkatkan tata kelola usaha.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan penerbitan Permen UMKM No 3/2026 merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat posisi UMK dalam ekosistem perdagangan digital.
Menurutnya, perkembangan perdagangan melalui platform digital telah membuka pasar yang lebih luas bagi UMK. Namun, kemitraan dengan platform e-commerce juga perlu diatur agar pelaku usaha tidak berada pada posisi yang lemah dalam menentukan berbagai komponen biaya.
"Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan," kata Temmy.
Berdaya saing
Permen UMKM No 3/2026 tidak hanya mengatur aspek perlindungan, tetapi juga memberikan stimulus untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan sedikitnya 50% atas setiap transaksi yang diperoleh pengusaha UMK terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri.
Fasilitas tersebut dapat diajukan pelaku usaha melalui layanan terpadu SAPA UMKM.
"Kita menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce. Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50%," ujar Temmy.
Kemudahan pajak
Perlindungan terhadap UMKM juga diperkuat dari sisi perpajakan. Melalui PP No 20/2026, pemerintah memberi kepastian mengenai fasilitas PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan.
Temmy menegaskan regulasi tersebut bukan ditujukan untuk menambah beban pelaku UMKM, melainkan memastikan fasilitas perpajakan tetap dapat dimanfaatkan usaha mikro dan kecil yang membutuhkan dukungan.
"Melalui PP No 20/2026, pemerintah semakin menegaskan keberpihakannya kepada UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil. Wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu," kata Temmy.
Selain itu, pengusaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tarif pajak 0%.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat memberikan ruang lebih besar bagi usaha mikro dan kecil untuk berkembang, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperkuat daya saing.
Tunda pungutan
Upaya menjaga keberlangsungan pelaku usaha digital juga tecermin dari keputusan pemerintah menunda penerapan pemungutan PPh melalui platform marketplace.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada Agustus 2026 tersebut ditunda dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang dinilai belum cukup kuat.
"Nanti kita tunda dulu. Saya bilang kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik," ucapnya.
Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan mengenai penundaan tersebut. Purbaya menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang masih membutuhkan dukungan. Ia menilai, pertumbuhan ekonomi kuartal II 2026 sebesar 5,29% belum cukup kuat sehingga berbagai kebijakan yang berpotensi menekan konsumsi perlu dikaji kembali.
"Pertumbuhan 5,29% belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau indikasinya membaik, kita akan terapkan," tuturnya. (E-1)


















































