Keruk Nikel 13 Juta Ton Hasilkan PNBP Rp21 Triliun

2 hours ago 1
Keruk Nikel 13 Tuta Ton, Hasilkan PNBP Rp21 Triliun ilustrasi tambang nikel.(Antara)

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari komoditas nikel mencapai Rp21 triliun hingga 31 Agustus 2026, meningkat dibandingkan Rp10 triliun pada periode yang sama tahun 2025.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan PNBP nikel tersebut menjadi bagian dari penerimaan subsektor mineral dan batu bara yang hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp108 triliun.

"Untuk nikel itu pada tanggal 31 Agustus 2026 itu PNBP kita Rp21 triliun. Sedangkan pada tanggal 31 Agustus 2025 PNBP kita Rp10 triliun," katanya dalam acara peringatan 36 tahun Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) di Jakarta, Kamis (10/9).

Ia menyebut peningkatan PNBP nikel tersebut terjadi ketika produksi nikel mengalami penurunan sekitar 13 juta ton. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan pertambangan tidak harus berorientasi pada peningkatan volume produksi, tetapi perlu memperhatikan nilai ekonomi yang dihasilkan bagi negara.

"Artinya kalau misalnya kita lihat, dengan adanya pengelolaan yang baik, dengan kita tidak jor-joran untuk produksi, itu nyatanya akan memberikan dampak yang positif kepada negara dan kita semua," ujar dia.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Minerba per 1 September 2026, produksi bijih nikel tercatat 173,79 juta ton. Sementara produksi tahun 2025 sebanyak 320,37 juta ton.

Tri mengatakan pengelolaan komoditas nikel juga perlu diarahkan pada peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi sehingga manfaat ekonomi dari sumber daya mineral tidak berhenti pada kegiatan ekstraksi.

Ia mengatakan sebanyak mungkin proses pengolahan dan pemurnian mineral perlu dilakukan di dalam negeri untuk memperpanjang rantai nilai, termasuk melalui pengembangan industri material, manufaktur, jasa pertambangan, teknologi, serta tenaga profesional dalam negeri.

Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pengembangan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Untuk nikel, telah dikembangkan fasilitas High Pressure Acid Leach (HPAL) di Obi yang mengolah nikel limonit menjadi bahan baku baterai.

Selain itu, terdapat HLI Green Power di Karawang yang memproduksi sel baterai kendaraan listrik, serta pengembangan ekosistem baterai terintegrasi ANTAM-IBC-CBL yang mencakup rantai produksi dari pertambangan hingga baterai kendaraan listrik.

Pemerintah juga telah melarang ekspor bijih nikel sejak 2020 sebagai bagian dari kebijakan hilirisasi untuk mendorong pengolahan komoditas mineral di dalam negeri. (Ant/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |