Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria.(Dok. Komdigi)
PEMERINTAH Indonesia tengah mengkaji pengaturan terkait karya atau konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan/artificial intelligence (AI) untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Langkah ini diambil sebagai upaya mengantisipasi dampak teknologi AI, khususnya terhadap industri media dan jurnalistik.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan revisi UU Hak Cipta. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi panduan penggunaan AI yang lebih jelas di tanah air.
"Saat ini kita sedang menyusun rancangan undang-undang hak cipta untuk revisi undang-undang yang lama. Jadi mungkin soal AI akan masuk dalam hak cipta, tapi saya belum bisa berkomentar untuk soal itu karena masih dalam proses," ujar Nezar saat ditemui di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Kamis (10/9).
Perlindungan Karya Jurnalistik
Salah satu poin krusial yang sedang dibahas adalah sejauh mana konten buatan AI akan diatur, terutama menyangkut perlindungan hak cipta karya jurnalistik. Pemerintah tengah mengkaji apakah produk jurnalisme akan dilindungi sepenuhnya atau hanya pada bagian-bagian tertentu dalam konteks penggunaan oleh AI.
"Apakah karya jurnalisme masuk dalam kategori yang dilindungi oleh hak cipta secara sepenuhnya atau ada bagian-bagian lain dari produk jurnalisme yang akan diproteksi dengan undang-undang hak cipta," tambah Nezar.
Tren Gugatan Global
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Profesor Universitas Katolik Atma Jaya, Prof. Selvie Sinaga, menyoroti fenomena global di mana perusahaan media mulai menggugat perusahaan pengembang AI. Ia mencontohkan langkah hukum The New York Times terhadap OpenAI dan Microsoft, serta gugatan Nikkei dan Asahi Shimbun terhadap Perplexity di Jepang.
Menurut Selvie, kasus-kasus tersebut menunjukkan adanya kekosongan atau ketidakjelasan hukum ketika karya berhak cipta digunakan untuk melatih model AI. Di Indonesia, regulasi saat ini belum secara spesifik mengatur penggunaan AI dalam kerangka hak cipta.
"Di Indonesia, perlindungan hak cipta saat ini mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta. Namun, aturan tersebut belum secara khusus mengatur penggunaan AI. Diharapkan revisi UU Hak Cipta memberikan dasar hukum lebih jelas," kata Selvie.
Kaitan dengan Perpres Publisher Rights
Selain revisi UU Hak Cipta, Selvie juga menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.
Ia menjelaskan bahwa pada Pasal 7 regulasi tersebut, perusahaan platform digital diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan pers. Kerja sama ini dapat berupa lisensi berbayar, bagi hasil, hingga berbagi data agregat pengguna, yang diharapkan dapat memperkuat ekosistem media di tengah gempuran teknologi digital dan AI. (Ant/H-3)








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4951307/original/044250400_1727138623-IMG_20240923_215315.jpg)









