MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Dito mengaku dipanggil oleh penyidik KPK untuk memberikan penjelasan dalam kasus tersebut.
"Ini undangan terkait dengan kasus yang haji," ucap Dito saat hendak masuk ke kantor KPK di Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Dito Ariotedjo dalam dugaan korupsi kuota haji pada 23 Januari 2026. Saat itu, Dito mengatakan berkaitan dengan dua orang tersangka di kasus kuota haji ini yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Alex. "Ya di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji tentang tersangka," ucap Dito.
KPK mendalami kesaksian Dito pada saat itu mengenai asal-usul tambahan kuota haji 2024. Tambahan kuota haji itu diperoleh Pemerintah Indonesia setelah kunjungan bilateral mantan Presiden Joko Widodo ke Kerajaan Arab Saudi pada 2023 lalu.
"Karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, saat KPK menggeledah kediaman pribadi pemilik biro Maktour Fuad Hasan Masyhur, Satuan Tugas Kedeputian Penindakan melihat Dito Ariotedjo. Saat itu, Dito berada di dalam mobil yang terparkir tidak jauh dari rumah Fuad. Dia terlihat sedang mengamati penggeledahan. Ketika penggeledahan, pihak keluarga yang menyaksikan adalah anak perempuan Fuad yang merupakan istri Dito bersama tim kuasa hukum.
Perihal informasi keberadaan Dito Ariotedjo, Budi Prasetyo belum bisa berkomentar. Budi menyatakan perlu memastikan lebih dulu kebenaran informasi tersebut.
Tempo sudah beberapa kali menghubungi Dito melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi informasi tersebut. Namun ia tidak merespons. Penggeledahan di kediaman Fuad itu berlangsung pada 15 September 2025 lalu. Penggeledahan itu dalam dugaan korupsi kuota haji.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Yaqut, Alex, komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
KPK menduga Ismail juga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 30 ribu. Atas pemberian tersebut, perusahaan Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Menurut Asep, delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024. Pemberian uang tersebut bermula ketika kedua tersangka baru meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen kepada Yaqut dan Alex.
“Penerimaan uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400184/original/044015200_1762068222-InShot_20251102_134540718.jpg)