KPK Terima Vonis 4,5 Tahun untuk Immanuel Ebenezer

2 hours ago 1

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara suap pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam perkara ini, hakim memvonis mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan putusan terhadap Immanuel telah sesuai dengan bukti-bukti yang diungkap jaksa penuntut umum di persidangan. “Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Ahad, 14 Juni 2026.

Menurut Budi, putusan tersebut juga memperkuat proses hukum yang dijalankan KPK sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di persidangan. Ia mengatakan seluruh proses itu didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan,” kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan kepada Immanuel. Hakim menilai mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan selama empat tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 200 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan pada Kamis.

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp 200 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar. Jika Noel tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, hakim menggantinya dengan pidana penjara selama satu tahun.

Vonis terhadap pria yang akrab disapa Noel itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Noel meminta jatah Rp 3,3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati dari praktik lancung pengurusan sertifikasi K3 saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025.

Jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 19 Januari 2026 menyebut Noel memanggil Hery Sutanto ke ruang kerjanya setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada akhir 2024. Pertemuan itu membahas jatah wakil menteri dalam praktik pungutan uang dari pihak swasta.

Dalam sidang yang digelar pada 7 Mei 2026, Noel mengakui menerima gratifikasi senilai Rp 3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp 4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3, Noel menyatakan menerima vonis majelis hakim. “Dengan ini saya menerima, Yang Mulia,” ujar Noel di persidangan.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |