ilustrasi biaya politik.(MI)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu tidak hanya membahas aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga mencari solusi atas tingginya biaya politik. Salah satu usulan yang dinilai layak dipertimbangkan ialah pemberian subsidi kampanye non-tunai melalui pemanfaatan media publik serta insentif bagi partai politik yang memperkuat keterwakilan perempuan.
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan biaya kampanye yang terus meningkat harus menjadi perhatian dalam pembahasan revisi UU Pemilu. “Kita sebenarnya sudah berupaya semaksimal mungkin dalam koridor ketentuan yang ada. Namun sebagai sebuah fenomena, isu biaya politik memang mau tidak mau harus menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu,” kata August dalam diskusi publik di Kantor KPU RI, Kamis (30/7).
Menurutnya, subsidi tidak harus diberikan dalam bentuk bantuan dana langsung. Negara dapat mengoptimalkan frekuensi publik sebagai ruang kampanye atau memberikan insentif kepada partai politik yang mencalonkan lebih banyak perempuan.
“Misalnya bukan mengganti biaya kampanye secara tunai, tetapi mengoptimalkan penggunaan frekuensi publik sebagai ruang kampanye. Di beberapa negara juga ada skema insentif bagi partai politik yang lebih banyak mencalonkan perempuan atau kelompok tertentu,” ujarnya.
Selain itu, August menilai revisi UU Pemilu juga perlu memperhatikan masa jabatan penyelenggara agar tidak berakhir di tengah tahapan pemilu. Menurutnya, pengalaman pergantian komisioner saat proses rekapitulasi suara menjadi pelajaran yang perlu dievaluasi.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar usulan pemberian imunitas kepada penyelenggara pemilu tidak diterapkan secara berlebihan karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
“Ketika sebuah lembaga yang memiliki kewenangan sangat besar juga diberikan imunitas yang luas, maka potensi penyalahgunaan kewenangan justru semakin besar,” katanya.
August menegaskan seluruh keputusan administrasi KPU harus tetap dapat diuji melalui mekanisme hukum sebagai bentuk akuntabilitas kelembagaan. Menurutnya, independensi KPU juga harus dipahami secara proporsional dalam sistem ketatanegaraan, bukan sebagai lembaga yang bekerja tanpa koordinasi dengan institusi lain.
Selain itu, Ia menekankan bHwa KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan satu kesatuan sistem penyelenggara pemilu yang menghadapi tantangan berbeda pada setiap penyelenggaraan pemilu, termasuk pada Pemilu 2024 yang untuk pertama kalinya berlangsung dalam satu siklus dengan Pilkada Serentak.
“Yang sebenarnya kita perlukan adalah ukuran yang lebih objektif. Ukuran keberhasilan atau kegagalan penyelenggara sering kali belum dirumuskan secara jelas,” ujarnya.
Karena itu, August menilai revisi UU Pemilu perlu memastikan mekanisme pengaduan tetap berjalan secara proporsional tanpa mengurangi fungsi pengawasan publik. “Jangan tergoda dengan gagasan pemberian imunitas yang berlebihan. Justru mekanisme pengawasan dan kontrol publik tetap diperlukan agar penyelenggara pemilu bekerja secara akuntabel,” kata August. (Dev/P-3)

















































