ilustrasi(Lionel BONAVENTURE / AFP)
LEBIH dari separuh negara bagian di Amerika Serikat bersatu melayangkan gugatan terhadap induk usaha Instagram dan Facebook tersebut atas tuduhan sengaja merancang platform adiktif yang membahayakan kesehatan mental anak.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Federal Oakland, California, ini diperkirakan berjalan selama enam hingga delapan minggu. Sejumlah figur kunci industri teknologi, termasuk CEO Meta Mark Zuckerberg dan CEO Instagram Adam Mosseri, dijadwalkan hadir memberikan kesaksian di hadapan juri.
Jaksa Agung California, Rob Bonta, menegaskan bahwa Meta sebenarnya menyadari potensi bahaya dari fitur-fitur yang mereka kembangkan, namun memilih menutup mata demi mengejar keuntungan finansial semata.
"Meta merancang produk yang berbahaya bagi pengguna muda, menyadari bahaya tersebut, lalu membohongi publik dan orang tua mengenai dampak buruknya," ujar Bonta saat membuka perkara.
Tudingan Pelanggaran Privasi Anak
Dalam dokumen gugatan setebal 233 halaman, para jaksa agung menyoroti penggunaan fitur-fitur yang dinilai merangsang adiksi, seperti algoritma infinite scroll, notifikasi tanpa henti, tombol like, hingga filter wajah. Fitur-fitur ini dianggap memicu gangguan psikologis seperti depresi, kecemasan, hingga gangguan pola makan pada remaja.
Selain tuduhan merusak kesehatan mental, Meta juga didakwa mengumpulkan data pribadi anak-anak di bawah usia 13 tahun secara ilegal tanpa izin dari orang tua. Jika terbukti bersalah, Meta terancam hukuman ganti rugi hingga 200 miliar dolar AS (sekitar Rp3.576 triliun) angka fantastis yang setara dengan total pendapatan tahunan perusahaan.
Pihak Meta membantah keras seluruh tuduhan tersebut. Dalam pernyataan resminya, Meta menilai klaim yang diajukan para Jaksa Agung tidak berdasar dan menyebut tuntutan finansial yang diajukan sangat tidak proporsional.
Gugatan massal ini menerapkan strategi hukum serupa yang pernah dipakai untuk meruntuhkan dominasi industri tembakau pada era 1990-an. Saat itu, pendekatan berfokus pada bukti bahwa produsen memahami sifat adiktif dan bahaya produknya, namun sengaja menyembunyikannya dari masyarakat.
Jaksa Agung Kentucky, Russell Coleman, menyuarakan optimismenya bahwa langkah kolektif ini akan membuahkan hasil serupa, yakni memaksa perubahan desain produk demi keselamatan pengguna muda.
"Kami melakukannya pada kesepakatan tembakau di tahun 1990-an. Kami melakukannya pada perusahaan di balik krisis opioid. Dan kami akan melakukannya lagi terhadap Meta," tegas Coleman.
(Theguardian/P-4)


















































