PENGACARA Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang mengadili kasus kliennya kepada Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. “Kami dari TAUD mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atas tiga orang hakim,” kata perwakilan TAUD Daniel Winarta dalam keterangan resminya pada Senin, 18 Mei 2026.
Tiga orang hakim tersebut yakni Fredy Ferdian Isnartanto (hakim ketua), lalu hakim anggota Irwan Tasri dan Zainal Abidin. Mereka diadukan karena diduga melakukan pelanggaran salah satunya memegang barang bukti tanpa sarung tangan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dugaan pelanggaran lainnya yang diadukan yakni adanya kata-kata tidak pantas seperti kata ‘goblok’ dalam persidangan, memberikan informasi seolah-olah memberitahu cara menyiram air keras yang benar hingga memaksa Andrie Yunus hadir di persidangan sebagai saksi. “Kami rasa ini merupakan pelanggaran kode etik,” kata Daniel.
Sebelumnya, oditur sempat menampilkan barang bukti berupa tumbler yang digunakan para tersangka sebagai wadah untuk menyiram air keras ke Andrie Yunus. Barang bukti itu kemudian dipegang oleh hakim tanpa menggunakan sarung tangan.
Hakim juga sempat bertanya menapa terdakwa menggunakan tumbler saat menyiram korban. "Kenapa enggak pakai botol mineral?" tanya hakim. "Tidak ada botol," jawab salah satu terdakwa singkat.
Saat menggali soal peristiwa penyiraman air keras, hakim Fredy juga menyebut para terdakwa ‘goblok’ karena menggunakan tumbler ketika menyiramkan air keras. Sehingga menyebabkan air keras itu mengenai pelaku sendiri.
“Iya kalau ini dibuka ya akhirnya lubangnya kan gede, kamu saya bilang goblok banget lah. Masak pakai tumbler yang mulutnya besar ya nyimprat lah,” kata hakim Fredy.
Dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus, ada empat anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia atau Bais TNI yang menjadi terdakwa. Mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Letnan Satu Budi Heriyanto Dwi Cahyono, Letnan Satu Sami Lakka, serta Sersan Dua Edi Sudarko.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485282/original/038819000_1769501489-pikojerico-175__1_.jpg.jpeg)











