PENYIDIK Kepolisian Resor Kota atau Polresta Yogyakarta akan menelusuri aliran duit yang keluar dari Yayasan Daycare Little Aresha. Langkah ini diambil untuk menemukan indikasi keterlibatan para pimpinan lembaga penitipan anak yang sebelumnya disegel karena terseret dugaan kasus kekerasan terhadap puluhan anak itu.
Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia menuturkan, sasaran penelusuran aliran dana yayasan itu untuk memastikan apakah pucuk pimpinan yayasan itu selama ini turut menikmati hasil operasional lembaga itu. "Kami akan tracing aliran dana yayasan, transaksi rekeningnya, kami cek dari Ketua Yayasan, ada tidak aliran dana ke sana," kata Pandia usai pertemuan dengan Komnas HAM di Polresta Yogyakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pucuk pimpinan yayasan itu diketahui hakim aktif di Pengadilan Negeri Bengkulu Rafid Ihsan Lubis yang dalam struktur menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Little Aresha. Selain itu ada juga dosen aktif Universitas Gadjah Mada atau UGM Cahyaningrum Dewojati yang menjabat Dewan Penasihat Yayasan.
Pandia menuturkan, dari hasil pemeriksaan ketua yayasan yang sudah ditahan dan ditetapkan tersangka, keterlibatan hakim dan dosen itu diakui hanya sebatas dicatut namanya demi kelengkapan struktur organisasi. Namun, polisi tak mau percaya begitu saja pengakuan itu. Sehingga akan menelusuri riwayat transaksi perbankan yayasan.
“Jika hasil dari analisis rekening koran menunjukkan hasil nihil, maka kemungkinan besar keberadaan kedua petinggi tersebut karena adanya kedekatan personal yang dimanfaatkan untuk legalitas organisasi,” kata dia.
Soal perkembangan penelusuran transaksi keuangan tersebut, Pandia mengatakan proses analisis forensik digital perbankan dilaksanakan secara bertahap dimulai dari aliran dana milik ketua yayasan. Pandia menambahkan bersamaan dengan penelusuran dana yayasan, pemeriksaan saksi juga tetap berjalan. Pihaknya pun tak menampik jumlah tersangka bisa bertambah.
"Pemeriksaan saksi masih berlangsung, masih ada satu kelas di daycare yang orang tuanya kami periksa," kata dia.
Adapun Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta Inspektur Dua Apri Sawitri mengatakan sampai saat ini sudah melakukan pemeriksaan di enam kelas daycare itu. Meliputi kelas baby, kelompok bermain, edu, dan kelas pra. "Yang belum pemeriksaan saksi di kelas TK," kata dia.
Polisi, kata Apri, masih menunggu hasil visum korban untuk memastikan apakah ada tindakan kekerasan yang terjadi di kelas TK tersebut. "Hasil visum anak kelas TK belum selesai," kata dia.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485282/original/038819000_1769501489-pikojerico-175__1_.jpg.jpeg)











