MAKI akan Serahkan Data Tambahan ke Polri soal Kasus Batu Bara Picu Blackout

5 hours ago 2
MAKI akan Serahkan Data Tambahan ke Polri soal Kasus Batu Bara Picu Blackout ilustrasi kasus batu bara.(MI)

KOORDINATOR Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kasus penyelewengan komoditas energi tersebut disinyalir menjadi pemicu terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Sumatera dan beberapa kawasan lain di Indonesia.

Boyamin menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal jalannya proses penyidikan perkara ini hingga tuntas. Bahkan, ia mengaku siap menyerahkan sejumlah data yang dimiliki guna membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut.

"Saya dukung penuh Kortas Tipikor untuk menangani dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara, akan saya kawal betul, akan saya tambahin data-datanya yang saya punya," ujar Boyamin kepada wartawan, Rabu (8/7).

Boyamin mengungkapkan praktik dugaan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara tersebut diduga telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. Ia mengaku telah mengantongi sejumlah data yang mengindikasikan adanya modus manipulasi, baik dari segi kualitas maupun kuantitas tonase komoditas yang disalurkan, serta disparitas harga jual yang merugikan korporasi negara.

"Karena ini permainan diduga sudah lama dan ada dugaan manipulasi yang sangat jelas karena membelinya itu 3.000 oleh pedagang, tapi sama pedagang ini dijual kepada PLN 4.000, nah saya sudah punya data-datanya. Ini kan jelas-jelas merugikan PLN, saya akan kawalnya," papar Boyamin.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018 hingga 2026 ini ke tahap penyidikan sejak tanggal 4 Juli 2026.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengidentifikasi adanya penyimpangan hukum dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan energi yang menyeret keterlibatan entitas bisnis swasta.

"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026. Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, memaparkan bahwa modus operandi yang diduga digunakan oleh para pelaku dalam perkara ini meliputi tindakan manipulasi dokumen administratif, manipulasi volume atau kuantitas batu bara yang dikirim ke PLTU, serta rekayasa yang menyebabkan nilai kontrak pembayaran tidak sesuai dengan kondisi riil pasokan di lapangan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian mengonfirmasi belum menetapkan nama tersangka formal dalam perkara tersebut karena proses penyidikan dan penguatan alat bukti masih berjalan intensif. Penyidik sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 16 orang saksi, menganalisis berbagai berkas dokumen operasional, serta mendalami temuan alat bukti lainnya, di mana potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai nilai Rp5 triliun. (Faj/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |