Pengacara Yaqut Soroti Dakwaan Jaksa soal Penerimaan Duit

5 hours ago 3

TIM kuasa hukum mantan menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai dakwaan jaksa tidak menguraikan secara jelas tuduhan mengenai penerimaan uang sebesar US$ 271.500 serta penyerahan uang US$ 1 juta yang dianggap berkaitan dengan proses penyelenggaraan haji 2024.

Keberatan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda perlawanan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kuasa hukum Yaqut, Melissa, mengatakan jaksa tidak menjelaskan secara jelas mengenai waktu, cara penyerahan uang, maupun pihak yang menerima uang tersebut.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas perbuatan terdakwa mengenai penerimaan US$ 271.500 dan penyerahan uang US$ 1 juta," ujar Mellisa tim kuasa hukum saat membacakan perlawanan.

Kuasa hukum juga mempersoalkan uraian mengenai maksud penggunaan dana tersebut. Mereka menilai dakwaan tidak menjelaskan secara konkret isi perintah maupun tujuan penggunaan uang yang disebut berkaitan dengan proses haji 2024.

Menurut kuasa hukum, ketidakjelasan tersebut membuat uraian mengenai penyerahan atau pengelolaan dana hanya menjadi sebuah kesimpulan dalam surat dakwaan.

Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat hak Yaqut untuk mempersiapkan pembelaan secara optimal karena terdakwa tidak memperoleh gambaran yang jelas mengenai perbuatan yang secara spesifik dituduhkan kepadanya.

Atas alasan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat dan patut dinyatakan batal demi hukum.

Sidang dilanjutkan setelah istirahat

Sidang perlawanan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini belum selesai. Setelah jeda istirahat, persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda meneruskan pembacaan materi perlawanan oleh tim kuasa hukum.

Pembacaan perlawanan masih memuat sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan, termasuk mengenai kejelasan uraian perbuatan terdakwa dan dasar tuduhan yang disampaikan jaksa.

Jaksa mendakwa Yaqut memperkaya diri US$ 271.500 atau Rp 4,83 miliar (kurs Rp 17.800) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Idris, mengatakan uang itu berasal dari biaya percepatan yang disetor para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada penyelenggaraan ibadah haji 2023.

Fahmi menuturkan Yaqut diduga mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

"Terdakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/ Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," ucap Fahmi.

Tindakan tersebut diduga dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba. Menurut Fahmi, pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan mengakomodir permintaan dari asosiasi PIHK disertai penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.

Kerugian negara terjadi akibat adanya selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438,22 miliar.

Kemudian, karena ada penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,92 miliar.

Selain Yaqut, kasus ini diduga memperkaya Gus Alex sebesar US$ 5,23 juta atau Rp 93,09 miliar dan Rp 330 juta; Rizky Fisa Abadi US$ 427 ribu atau Rp 7,6 miliar, Rp 50 juta, dan US$ 48 ribu atau Rp 854,4 juta; serta Abdul Muhyi US$ 181 ribu atau Rp 3,22 miliar dan US$ 127.500 atau Rp 2,27 miliar.

Kemudian, memperkaya pula Ridwan Kurniawan senilai US$ 512.500 atau Rp 9,12 miliar dan Rp 250 juta; Iyah Nuriyah US$ 70 ribu atau Rp1,25 miliar; Doddy Suhada US$ 59.500 atau Rp 1,06 miliar; serta Kamal dan Adam Fakih Mukodam masing-masing US$ 3 ribu atau Rp 53,4 juta.

Menurut jaksa perbuatan para terdakwa juga telah memperkaya Bambang Sutrisno sebanyak US$ 80 ribu atau Rp 1,42 miliar; Hud Rifky Assegaf US$ 130 ribu atau Rp 2,31 miliar; Anjas Asmara US$ 30 ribu atau Rp 534 juta; serta Hafiz US$ 94.600 atau Rp 1,68 miliar.

Selain itu, memperkaya pula Makki Abdul Soleh senilai US$ 5 ribu atau Rp 89 juta; Roy Kurniawan US$ 18.500 atau Rp 329,3 juta; Rachmat Wildan US$ 7 ribu atau Rp 124,6 juta; Farid Aljawi US$ 52.500 atau Rp 934,5 juta; serta Ahmad Taufik US$ 126.200 atau Rp 2,25 miliar.

Beberapa pihak lainnya yang diperkaya, yakni Muzaki Kholis sejumlah US$ 84.500 atau Rp1,5 miliar; Badrusalam US$ 4.500 atau Rp 80,1 juta; Muhammad Zaki Yamani Rp 353,6 juta; Amaludin Wahab US$ 602.600 atau Rp 10,73 miliar; serta Syihabbul Muttaqin US$ 493.400 atau Rp 8,78 miliar.

Selanjutnya, Tauhid Hamdi US$ 20 atau Rp 356 juta; Ali Makki US$ 19.600 atau Rp 348,88 juta; serta Buchori Yusuf US$ 56 ribu atau Rp 996,8 juta. Memperkaya pula korporasi berupa 313 PIHK senilai Rp 478,17 miliar serta Koperasi Perahu US$ 26.500 atau Rp 471,7 juta.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengklaim keterangan ratusan saksi tidak membuktikan adanya aliran duit ke kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. "Dari 432 saksi yang ada di dakwaan, alhamdulillah tidak ada yang bilang Gus Yaqut menerima aliran dana," ujar Mellisa dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin 10, Agustus 2026.  

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |