Foto: Ketiga pelaku pengiriman sabu melalui perairan Kuala Bangka, Labura, Sumut.(MI/Yoseph Pencawan)
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat total 34 kilogram di Sumatra Utara. Dalam pengungkapan ini, petugas mendapati modus operandi baru yang mana barang haram itu disembunyikan di dalam dinding mobil untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan kasus berskala besar ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Ditresnarkoba Polda Sumut di lokasi-lokasi berbeda.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (23/7), mengungkapkan, pihaknya telah menangkap seorang kurir berinisial FS (25), warga Jalan Binjai, Medan, yang membawa 24 kilogram sabu.
Pengungkapan ini bermula dari pengembangan kasus sitaan dua kilogram sabu di kawasan Medan Sunggal sekitar enam bulan lalu. Dari hasil penyelidikan, polisi mendeteksi pergerakan pelaku melintasi Kota Medan.
Pelaku melintas melalui Jalan Tol Trans Sumatra menggunakan mobil Toyota Rush berpelat nomor A 1621 WB.
Petugas sempat melakukan aksi kejar-kejaran sejauh 10 hingga 12 kilometer saat menyadap kendaraan pelaku di kawasan Tol Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis (23/7).
Sadar kendaraannya dibuntuti, FS sempat meninggalkan mobil di pinggir jalan dan kabur ke area perkebunan kelapa sawit sebelum akhirnya berhasil dibekuk.
Saat pemeriksaan awal, pelaku sempat mengelak dan petugas tidak menemukan barang bukti di kabin kendaraan. Namun setelah diteliti, petugas menemukan 24 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam dinding mobil, meliputi bagian bagasi serta pintu penumpang depan dan belakang.
"Modus tersebut dilakukan agar narkotika tidak terdeteksi saat kendaraan diperiksa," kata Rafli.
Beberapa hari sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sumut juga menggagalkan penyelundupan sabu seberat 10 kilogram melalui jalur laut di perairan Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengungkapkan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Yakni di Kabupaten Labura dan Asahan pada 18 Juli 2026.
Adapun jumlah pelaku yang ditangkap sebanyak tiga orang, yaitu RIG (23), dan GS (23), selaku kurir, serta JM (36), yang berperan sebagai pengendali. RIG dan GS diamankan saat berada di atas perahu kayu di perairan Kuala Bangka dengan barang bukti 10 kilogram sabu.
"Dari sana, kami lakukan pengembangan dan menangkap JM di Asahan," ujar Kombes Andy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua kurir mengaku menjemput sabu menggunakan perahu kayu atas perintah pengendali dengan imbalan sebesar Rp10 juta.
Saat ini seluruh tersangka dari kedua kasus, baik kurir jalur darat maupun jaringan laut, serta barang bukti total 34 kilogram sabu telah diamankan di Mapolrestabes Medan dan Mapolda Sumur.
Pemeriksaan intensif dan pengembangan lanjutan masih dilakukan untuk membongkar jaringan mereka lebih luas. (YP)

















































