Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di UAD Yogyakarta

5 hours ago 2

KEPOLISIAN Resor Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai mendalami dugaan pelecehan seksual yang menimpa dua mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta saat menjalankan program Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Terduga pelaku merupakan seorang mahasiswa dari kampus yang sama. Kasus ini juga sedang diusut oleh internal kampus.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Sleman Inspektur Satu Argo Anggoro menuturkan pihaknya telah menerima laporan mengenai kasus tersebut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada tanggal 6 Juli 2026. 

Laporan hukum ini dilayangkan oleh korban yang didampingi kuasa hukumnya. "Laporan kasus itu telah kami terima dan mulai diselidiki," ujar Argo,.Senin, 13 Juli 2026.

Argo menuturkan penyidik saat masih mengumpulkan keterangan serta mendalaminya untuk mengungkap fakta dari peristiwa tersebut.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik. Sehingga pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh. "Kami belum dapat menyampaikan rinciannya lebih lanjut karena proses penanganan masih berjalan," kata dia.

Argo memastikan hingga baru ada satu laporan yang diterima Unit PPA Polresta Sleman tentang kasus itu.

Dugaan pelecehan seksual dua mahasiswi UAD yang sedang menempuh KKN itu mencuat di media sosial awal Juli lalu. Terduga pelaku seorang mahasiswa berinisial ACR, sedangkan dua mahasiswi yang menjadi korban berinisial FM dan ASM. 

Kejadian ini terjadi saat pelaksanaan program KKN di Kabupaten Sleman pada Mei 2026 serta dalam kesempatan lain ketika para mahasiswa sedang berkumpul. 

Kasus mulai mencuat ke publik setelah akun Instagram milik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) UAD Yogyakarta membeberkan peristiwa itu. Akun ini mengunggah narasi soal dugaan kejadian serta di mana pelaku disebut tidak hanya melakukan pelecehan tetapi juga menceritakan tindakannya kepada sejumlah pihak.

Kampus UAD melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi mengambil langkah setelah beredarnya informasi itu. 

Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD Yogyakarta Ariadi Nugraha menyatakan kampus mengecam segala bentuk pelecehan seksual baik fisik maupun verbal. Terduga pelaku telah diberi sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti proses KKN selama dua periode. "Keputusan tersebut telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak," kata Ariadi, Minggu, 12 Juli 2026.

Ariadi memaparkan sanksi tersebut diberikan mengacu pada Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.  Ihwal laporan ke polisi, Ariadi menyatakan kampus sangat menghormati keputusan korban yang memilih menempuh jalur hukum.

Adapun Wakil Gubernur BEM FH UAD, Egy Dimas, mengungkapkan pihaknya telah menggelar audiensi dengan rektorat dan mendesak agar penanganan kasus ini agar berjalan transparan. 

Menurut Egy, korban sempat merasa belum mendapat tindak lanjut berarti dari pengawas KKN sebelum akhirnya menempuh jalur hukum dan mendapat pendampingan psikologis karena mengalami trauma.

"Kami mendesak terduga pelaku bisa di-DO (drop out) sesuai Peraturan Rektor Tahun 2025 karena kasus pelecehan seksual adalah kasus pelanggaran berat," ujar Egy.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |