PP Muhammadiyah Minta UMY dan UAD Tegas ke Pelaku Pelecehan

3 hours ago 3

KETUA Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, menuntut kasus pelecehan seksual di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta diselesaikan. Dua perguruan tinggi itu tersebut berada di bawah naungan organisasinya.

"Saya meminta kasus itu ditindaklanjuti serius, dengan tindakan tegas tanpa kompromi," kata Haedar Nashir di Yogyakarta, Senin malam 13 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Haedar mengatakan penanganan penyimpangan moral di institusi pendidikan ini menjadi tanggungjawab dan kewenangan penuh rektor masing-masing kampus. "Rektor punya koridor. Koridor hukum, ketentuan, dan standar moral yang saya yakin mereka sudah punya standar normatif untuk perkara ini," kata Haedar.

Haedar menilai pelecehan di lingkungan kampus seperti ini juga menyangkut soal etika, moral, dan kemanan di ruang publik. "Kami tidak memberi ruang pada masalah-masalah yang bersifat demoralisasi, yang bersifat peluruhan potensi bangsa seperti ini, itu harus menjadi komitmen seluruh lembaga pendidikan di Indonesia," kata dia.

Dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa UMY terjadi di Program Studi Farmasi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) dan menyeret seorang dosen aktifnya sebagai terduga pelaku. Rektor UMY Achmad Nurmandi menyatakan telah menonaktifkan sementara dosen terduga pelecahan dari seluruh tugas akademik dan non akademik per Ahad, 12 Juli 2026.

Kasus ini diketahui publik setelah akun bernama @silentscrm mengunggah tiga tangkapan layar yang memuat bukti percakapan antara dosen terduga pelaku kepada mahasiswanya. Tiga tangkapan layar itu diduga berasal dari tiga korban yang berbeda. Isi percakapan di dalamnya menunjukkan rangkaian kata-kata tak pantas yang dikirimkan oleh si dosen kepada para korban. 

Sedangkan kasus pelecehan di UAD Yogyakarta menimpa dua mahasiswinya saat mengikuti program Kuliah Kerja Nyata atau KKN pada Mei 2026. Kasus tersebut baru mencuat Juli ini dan telah dilaporkan ke polisi.

Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD Yogyakarta Ariadi Nugraha menuturkan dugaan pelecehan seksual telah ditindaklanjuti kampus melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. "Saat ini LPPM sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama dua periode," kata Ariedi, Ahad, 12 Juli 2026.

Kasus dugaan pelecehan di UAD kini juga tengah diusut Kepolisian Resor Kabupaten Sleman.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |