Sidang Kasus Timpa Teks Ungkap Kekerasan yang Dialami Khariq

3 hours ago 2

KUASA hukum Khariq Anhar, M. Nabil Hafizhurrahman, menuding aparat kepolisian melakukan pelanggaran prosedur saat menangkap kliennya di Bandara Internasional  Soekarno-Hatta pada 29 Agustus 2025. Penangkapan mahasiswa Universitas Riau itu dinilai menyalahi prosedur karena tidak dilengkapi surat tugas dan menggunakan kekerasan.

Nabil menjelaskan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi mata, penangkapan yang dilakukan oleh aparat tak berseragam tersebut dinilai tidak mematuhi hukum acara pidana yang berlaku. Aparat disebut langsung bertindak represif tanpa melakukan dialog.

"Sepanjang saksi melihat, tidak ada upaya persuasif atau dialog. Yang paling krusial, saat penangkapan terjadi kepolisian tidak menunjukkan surat perintah penangkapan kepada klien kami," ujar kuasa hukum Khariq saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Juli 2026.

Tindakan aparat yang mempiting leher, menyeret secara paksa, hingga melakukan kekerasan fisik di dalam mobil kepada Khariq menunjukkan adanya pola penegakan hukum yang intimidatif terhadap aktivis. Nabil menilai penangkapan Khariq melanggar hak-hak warga negara yang dijamin oleh hukum.

Muhammad Abihul Fajar, yang hadir sebagai saksi, memberikan kesaksian mengenai proses penangkapan Khariq di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dinilai berlebihan. Fajar, seorang aktivis asal Nusa Tenggara Barat yang kebetulan berada di lokasi kejadian dengan jarak hanya 5 meter, mengaku melihat langsung bagaimana Khariq ditangkap. "Saya melihat Khariq diseret dengan paksa oleh orang-orang yang tidak berseragam. Lehernya dipiting," ungkap Fajar.

Menurut dia, saat diseret menuju mobil, Khariq sempat berteriak 'Saya bukan penjahat, saya bukan penjahat, dan saya bela rakyat'. Tindakan aparat terhadap Khariq sempat memicu rasa takut bagi Fajar yang juga seorang aktivis. 

Khariq membenarkan keterangan pengacara dan saksi. Ia menceritakan bagaimana perlakuan 5 hingga 6 orang aparat tak berseragam yang langsung menggotong kaki dan tangannya secara paksa di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. 

"Saya menolak dibawa dan sempat menanyakan, 'Pak, suratnya mana? Saya gak mau dibawa kalau gak ada surat'. Tapi saya tetap digotong, bahkan sempat dijatuhkan ke aspal karena saya mencoba berontak," ungkap Khariq. 

Tindakan intimidatif tersebut bahkan berlanjut di dalam kendaraan. "Di dalam mobil saya dimasukkan, ditutup, lalu langsung dipukuli sama orang botak di belakang, mungkin polisi juga. Surat penangkapan itu sendiri baru saya lihat setelah kami sampai di Polda," kata Khariq.

Khariq Anhar didakwa mengubah narasi tangkapan layar unggahan portal berita yang berjudul "Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!”. Apa yang dilakukan Khariq dikenal dengan istilah 'timpa teks' oleh warganet.

Judul berita itu Khariq edit menjadi 'Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Gerakan Rakyat Indonesia!'.

Editan tersebut kemudian tersebar pada media sosial instagram @aliansimahasiswapenggugat yang kemudian di-repost oleh Wawan Hermawan selaku pemilik akun media sosial instagram @bekasi_menggugat.

Khariq kemudian dilaporkan oleh Baringin Jaya Tobing yang mengaku melihat postingan tersebut ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/6073/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Agustus 2025.

Khariq didakwa melanggar Pasal 48 ayat 1 atau 2 juncto Pasal 32 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ini merupakan dakwaan baru Khariq setelah sebelumnya majelis hakim membebaskan dakwaan dengan mengabulkan eksepsi mahasiswa Universitas Riau tersebut dalam perkara kerusuhan Agustus 2025.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |