Polisi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Penjualan BBM Pertamina

2 days ago 9

PENYIDIK Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non tunai. Kerja sama tersebut dilakukan antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) periode2009-2012.

“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” kata Kepala Bagian Ops Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ahmad menyampaikan, keempat tersangka adalah Sidhi Widyawan atau SW, selaku Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008-2011; JI, selaku Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009-2013; WTD, selaku General Manager Treasury and Vice President Treasury PT PPN; dan Samin Tan atau ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT.

Ia menyebutkan, dalam perkara ini PT Pertamina Patra Niaga diduga menjual BBM jenis High Speed Diesel (HSD) secara nontunai kepada perusahaan tambang milik Samin Tan, yaitu PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Total BBM yang disalurkan mencapai 191,37 juta liter dengan nilai mencapai US$ 137,29 juta.

Kedua perusahaan diduga berkongkalikong dengan modus yang dilakukan secara bertahap dan sistematis. Caranya, mengubah skema yang tadinya aman menjadi berisiko, memberi fasilitas istimewa kepada PT AKT saat terjadi kredit macet dengan membuat addendum atau peraturan baru, serta menonaktifkan pengawasan internal, penagihan utang, hingga pelaporan berjenjang.

Dengan rangkaian tindakan tersebut, PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah yang sangat besar tanpa jaminan yang memadai. Sementara risiko kerugian seluruhnya beralih kepada PT Pertamina Patra Niaga sebagai Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. 

“Sehingga berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 30.370.958,61 atau diperkirakan setara sekitar Rp 486 miliar,” ujar Ahmad.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan/ atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP lama atau Pasal 603 dan/ atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka, melaksanakan penelusuran aset, melengkapi pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut guna proses hukum selanjutnya.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |