Polsek Tabang Sita 669 Botol Miras dalam Razia Gabungan di Kukar

3 days ago 1
Polsek Tabang Sita 669 Botol Miras dalam Razia Gabungan di Kukar Ratusan botol miras berbagai merek dan jenis hasil razia di Kecamatan Tabang, Kukar.(Doc Humas Polda Kaltim)

RATUSAN botol minuman keras (miras) berhasil disita dan diamankan Polsek Tabang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), setelah dua hari terakhir digelar razia gabungan sejumlah wilayah di Kecamatan Tabang.

Penertiban itu dilakukan untuk mencegah gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) akibat dampak negatif minuman beralkohol yang diedarkan secara ilegal tersebut.

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu didampingi Camat Tabang Azmi Riyandi Elvander dan Danramil Tabang Kapten Inf. Priyanto, Rabu (12/8) mengungkap, dalam upaya menjaga Kamtibmas, serta menekan peredaran miras ilegal, pihaknya bersama unsur Forkopimcam telah melaksanakan kegiatan penertiban selama dua hari terakhir di sejumlah wilayah Kecamatan Tabang dan hasilnya telah disita atau diamankan ratusan botol miras berbagai merek dan jenis.

“Kami menyasar sejumlah toko dan warung yang berada di Desa Muara Ritan serta kawasan Pondok Labu, Desa Buluq Sen, Kecamatan Tabang. Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan tidak adanya peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas,” tegasnya.

Dari 10 lokasi itu, lanjutnya petugas mengamankan sejumlah ratusan botol minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa dilengkapi legalitas sesuai ketentuan.

Barang yang diamankan terdiri dari 669 botol minuman keras berbagai merek, 63 kaleng minuman keras, 87 botol alkohol 70 persen kemasan 100 mililiter, 25 liter minuman tradisional jenis Jakan, serta 64 botol minuman tradisional Cap Tikus kemasan 600 mililiter.

Ia menegaskan, razia tersebut merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan unsur Forkopimcam, dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari peredaran miras ilegal tersebut.

“Seluruh barang yang ditemukan telah kami amankan untuk kepentingan proses lebih lanjut. Terhadap pihak yang menjual atau mengedarkan miras tanpa izin akan dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tukas Yohan.

Kapolsek menyatakan, pengawasan terhadap peredaran miras akan terus dilakukan secara berkala dengan melibatkan berbagai unsur terkait. Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu, tambah Yohan, Polsek Tabang mengajak masyarakat untuk tidak menjual maupun mengedarkan miras secara ilegal. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Melalui kegiatan tersebut, kami dari Polsek Tabang bersama Forkopimcam Tabang menegaskan komitmen untuk terus bersinergi menjaga keamanan wilayah dan menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, serta kondusif di Kecamatan Tabang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sempat terjadi kericuhan antara pemuda sehingga melibatkan kelompok masyarakat hal ini diduga kuat akibat dari dampak negatif miras di wilayah Tabang yang dijual secara ilegal. (EM)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |