Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas(MI/Ihfa Firdausya)
MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan ihwal usulan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk pengadilan ad hoc untuk mengusut pejabat BUMN. Hal tersebut diucapkan pada Pidato Kenegaraan Presiden dalam Sidang Tahunan MPR-RI dan Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI, Jakarta, Jumat (14/8).
Menkum mengatakan pernyataan Presiden tersebut terkait tindak pidana korupsi yang menjadi musuh bangsa. Karena itu, katanya, diperlukan tata kelola yang baik, bukan sekadar soal menghukum.
"Beliau kan bicara secara umum soal birokrasi. Karena itu di mana-mana beliau selalu menyatakan salah satu cara terbaik untuk mengurangi tindak pidana korupsi kalau sama sekali tidak bisa kita bersihkan 100%, lakukanlah sistem pemerintahan yang berbasis digital sambil menyiapkan regulasi untuk membuat lebih jera lagi para orang-orang yang mungkin punya keinginan untuk melakukan itu," ujar Supratman usai Sidang Tahunan MPR-RI.
"Jadi konteksnya sebenarnya di situ Bapak Presiden ingin melakukan. Kalau beliau tadi bicara soal BUMN, soal inefisiensi, dan lain-lain sebagainya, itu hanya memberi pesan, hanya contoh," imbuhnya.
Menkum menyebut ucapan Presiden terkait pengadilan ad hoc itu dalam konteks pemberantasan, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia mengatakan hingga saat ini belum ada rencana untuk mengkaji pembentukan pengadilan ad hoc BUMN.
"Sampai hari ini belum ke sana, tapi itu warning dari Presiden kepada semuanya, bukan hanya kepada BUMN tapi kepada semua lembaga negara," ujarnya.
"Saya katakan konteks Presiden bicara itu adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Beliau bicara secara general. Tapi kalau nanti kami diperintah ya tentu kami siap untuk melakukan itu," pungkasnya.
Saat menyampaikan Pidato Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI, Jumat (14/8), Presiden Prabowo menyinggung kinerja BUMN yang terkadang bekerja seenaknya dan tidak bertanggung jawab kepada bangsa dan negara
"Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin," ujar Presiden.
"Tapi saya juga akan menghadap majelis, saya akan menghadap DPR, saya akan minta kalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui. Nah ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan," imbuhnya.
Prabowo menyebut terlalu banyak BUMN yang tidak produktif, rugi terus, tetapi dalam laporannya menyatakan untung.
"Ngarang saja itu untungnya itu. Kita kena masalah, karena banyak perusahaan-perusahaan asing kan juga kerja sama dengan BUMN kita. Jadi kita harus menghilangkan ini, permainan-permainan ini," ungkapnya. (E-4)


















































