Pramono Anung: Pekerja Informal Sampah Berhak Dapat Perlindungan Nyata

2 hours ago 4
 Pekerja Informal Sampah Berhak Dapat Perlindungan Nyata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kanan) bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) dan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat .(MI/Mohamad Farhan Zhuhri)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempercepat transformasi pengelolaan sampah sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja informal di sektor persampahan. 

Langkah ini menandai pergeseran paradigma pengelolaan sampah di Ibu Kota dari sistem konvensional menuju sistem terintegrasi.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Jakarta tidak lagi bisa mengandalkan pola lama berupa angkut dan buang sampah ke tempat pemrosesan akhir. Sistem pengelolaan kini diarahkan secara masif menjadi pilah, angkut, dan olah.

Hal tersebut disampaikan Pramono saat menghadiri peluncuran Gerakan Nasional Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di RDF Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/8).

“Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya menyambut baik inisiatif pemerintah pusat dan kami akan memberikan dukungan sepenuhnya untuk memberikan perlindungan yang nyata bagi para pekerja informal di sektor persampahan, termasuk para pekerja pemilah sampah di Bantargebang (Kota Bekasi, Jawa Barat),” kata Pramono.

TERAPKAN ZERO DUMPING 2028
Menurut Pramono, perubahan sistem pengelolaan sampah merupakan kebutuhan mutlak Jakarta sebagai kota global. Pemprov DKI memperkuat kebijakan tersebut melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.

Terhitung mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang secara bertahap hanya menerima sampah residu. Sementara itu, sampah yang masih memiliki nilai guna diarahkan untuk dipilah dan diolah sejak dari sumbernya.

“Kami mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang benar-benar mengubah pola Jakarta dalam penanganan sampah. Kalau dulu angkut buang dan ditimbun di Bantargebang, sekarang menjadi pilah, angkut, olah,” ujarnya.

Pemprov DKI menargetkan pengelolaan sampah Jakarta mencapai 100% pada 2028. Untuk mendukung target tersebut, sejumlah fasilitas pengolahan terus dikembangkan di Bantargebang, Tanjung Priok, Sunter, dan Rorotan, termasuk pengoptimalan fasilitas refuse derived fuel (RDF).

“Kalau sesuai dengan perencanaan, neraca sampah di 2028 akan terselesaikan dan menjadi zero dumping yang ada di Bantargebang,” kata Pramono.

Upaya pemilahan sampah di tingkat masyarakat pun terus didorong. Hingga awal Agustus 2026, tingkat pemilahan sampah di Jakarta telah mencapai 23,14%. Saat ini, Jakarta didukung oleh 8.615 fasilitas pengolahan sampah, 2.247 bank sampah, dan 31 TPS 3R yang mampu menghasilkan produk olahan berkapasitas sekitar 100-150 ton per hari.

Di samping pembenahan fasilitas, Pemprov DKI juga memperketat penindakan terhadap praktik pembuangan sampah ilegal, khususnya yang dilakukan oleh pelaku usaha.

“Kalau dulu dibiarkan, sekarang saya minta yang seperti ini diumumkan kepada publik nama perusahaannya, dapat sampahnya dari mana, kenapa dibuang ke sana, dan sebagainya,” tegas Pramono.

Pelaku usaha yang terbukti melanggar telah dikenai sanksi administratif berupa denda Rp5 juta, dengan ancaman penutupan izin usaha jika kembali mengulangi pelanggaran.

JAMINAN SOSIAL PEKERJA INFORMAL
Transformasi pengelolaan sampah di Jakarta berjalan beriringan dengan pemenuhan hak dan perlindungan pekerja informal. Sejak 2017, Pemprov DKI telah memfasilitasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang

Pada 2026, alokasi anggaran sekitar Rp806 juta disiapkan untuk pembayaran iuran perlindungan tersebut. “Yang terakhir di 2026 kemarin kurang lebih kita membayarkan, mengeluarkan sekitar Rp806 juta. Untuk itu, kami mohon agar program yang sudah baik ini dapat kita lanjutkan bersama,” ujar Pramono.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya pemerataan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja.

“Kita ingin 100% pekerja Indonesia, apakah mereka di sektor formal maupun sektor informal, mendapatkan perlindungan sosial,” kata Yassierli.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengapresiasi langkah tegas Jakarta dalam mengintegrasikan pengelolaan sampah dan kesejahteraan pekerjanya. Ia menilai Jakarta berpeluang besar menjadi percontohan nasional.

Pemerintah menargetkan persoalan persampahan Jakarta rampung menyeluruh paling lambat pada 2028, didukung penerapakan kebijakan extended producer responsibility (EPR) untuk mendorong tanggung jawab produsen. 

Menurut Jumhur, langkah ini juga memicu hadirnya green jobs dan memperkuat ekonomi sirkular. “Pengelolaan sampah ternyata tidak serta-merta harus kumuh. Jakarta menunjukkan bahwa fasilitas pengelolaan sampah dapat dibangun dengan baik dan menjadi contoh bagi daerah lain,” tandasnya. (Far/P-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |