Setara Institute Soroti Manuver Hukum Mantan Jampidsus

2 hours ago 3
Setara Institute Soroti Manuver Hukum Mantan Jampidsus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.(Antara)

KETUA Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai manuver hukum tim kuasa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara yang tengah dihadapi.

Menurut dia, perdebatan mengenai aspek prosedural semestinya tidak mengesampingkan pertanyaan yang lebih mendasar terkait proses penanganan perkara dan dugaan tindak pidana yang sedang diuji.

"Mempersoalkan persoalan prosedur di Kejaksaan Agung akan dengan mudah dibaca publik sebagai salah satu agenda untuk membebaskan Febrie dari jeratan substansi perkara hukum yang diharapkan oleh publik untuk dibuka dan ditangani secara akuntabel demi keadilan," kata Hendardi dikutip pada Senin (10/8).

Hendardi mengakui praperadilan merupakan hak setiap tersangka dalam sistem negara hukum. Namun, ia mempertanyakan apabila hak tersebut justru dijadikan fokus utama pembelaan, sementara aspek substantif perkara tidak menjadi perhatian yang seimbang.

Menurut dia, jika tim kuasa hukum ingin memperjuangkan prinsip due process of law secara konsisten, pengujian seharusnya dilakukan terhadap keseluruhan proses sejak awal. Salah satu hal yang dinilai perlu mendapat perhatian adalah pengalihan penanganan penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.

Hendardi menilai pengalihan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan potensi konflik kepentingan. Pasalnya, perkara kemudian ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menduduki posisi strategis.

Dalam perspektif negara hukum, kondisi semacam itu, menurut Hendardi, perlu diuji secara terbuka untuk memastikan tidak muncul perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum. Ia menyebut situasi tersebut berpotensi memunculkan kekhawatiran mengenai perlambatan proses hukum, perlindungan terhadap pihak tertentu, atau upaya meringankan pertanggungjawaban hukum berdasarkan pertimbangan politik maupun respons publik.

Karena itu, Hendardi menilai pengujian terhadap prosedur tidak seharusnya hanya diarahkan pada tindakan teknis penyidik, seperti penggeledahan dan penyitaan. Menurut dia, keputusan mengenai pengalihan penyidikan juga merupakan bagian penting yang perlu diperiksa secara objektif.

Ia juga menyoroti komposisi tim kuasa hukum yang disebut memiliki pengalaman dalam isu pemberantasan korupsi, baik dari lingkungan Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun kalangan pengacara senior.

Dengan latar belakang tersebut, Hendardi menilai pembelaan terhadap hak tersangka semestinya diterapkan secara menyeluruh dan tidak hanya pada aspek yang memberikan keuntungan bagi klien. "Penegakan due process tidak boleh dipahami secara parsial," tuturnya.

Menurut Hendardi, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan posisi hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan. Proses penanganannya juga menjadi ujian terhadap kredibilitas sistem peradilan pidana di Indonesia.

Ia menilai publik membutuhkan proses hukum yang independen, terbuka, serta terbebas dari konflik kepentingan. Proses tersebut juga harus diarahkan untuk mengungkap kebenaran materiil dan memastikan setiap pihak memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum.

Hendardi mengingatkan, perdebatan prosedural yang dilakukan secara parsial justru dapat memperkuat persepsi publik mengenai adanya upaya melindungi kepentingan tertentu. Karena itu, ia mendorong agar proses hukum berjalan secara objektif dan seluruh rangkaian perkara diuji tanpa perlakuan istimewa.

Menurutnya, konsistensi penegakan hukum menjadi penting untuk menjaga kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Supremasi hukum, kata dia, harus diwujudkan melalui proses yang jujur dan adil, bukan dengan memberikan keistimewaan kepada pihak tertentu.

"Kita semua berharap bahwa supremasi hukum ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan hukum bisa kita jaga," ujar Hendardi.

Ia juga mengingatkan, egagalan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih luas. Ketika masyarakat merasa jalur hukum tidak mampu menghadirkan keadilan, menurut Hendardi, bukan tidak mungkin muncul dorongan untuk mencari mekanisme keadilan di luar sistem hukum.

"Kita semua tidak berharap rakyat akan mencari jalannya untuk menegakkan keadilan dengan caranya sendiri, baik melalui jalan lunak seperti pembangkangan sipil (civil disobedience), apalagi dengan jalan kekerasan seperti hukum oleh kerumunan (mob justice) atau pengadilan jalanan (street justice) yang banyak kita saksikan di tingkat global dan regional," pungkasnya. (Mir/P-3))

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |