LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan saksi dan korban ihwal kasus dugaan kekerasan oleh majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, yang merupakan mantan istri Andre Taulany, di Jakarta Selatan. Permintaan itu diajukan oleh pekerja rumah tangga (PRT) berinisial H yang menjadi korban, serta pengelola yayasan PRT berinisial N, selaku saksi.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, permohonan diajukan pada 16 Mei 2026. Permintaan yang diajukan keduanya mencakup pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, rehabilitasi psikologis, serta restitusi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Berdasarkan informasi awal yang diterima LPSK, korban H mulai bekerja sebagai PRT pada akhir Maret 2026. “Dalam perjalanannya, korban diduga mengalami kekerasan verbal berupa makian dan penghinaan, serta kekerasan fisik berulang kali selama bekerja di rumah terlapor,” ujar Susilaningtias dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Mei 2026.
Kekerasan terjadi antara lain pada 28 April 2026. Ketika itu, korban diduga dipukul menggunakan gagang sapu lidi, ditendang, dicekik, dan dicakar. Korban lantas meminta bantuan kepada pihak yayasan penyalur untuk dijemput dari rumah terlapor.
“Namun, menurut keterangan yang diterima LPSK, saat upaya penjemputan dilakukan bersama aparat kepolisian, korban disebut kembali mengalami tindakan kekerasan,” ucap Susilaningtias.
Setelah keluar dari lokasi, korban lalu menjalani visum. Ia kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan atau Polres Metro Jaksel.
“LPSK memandang perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujar Susilaningtias. “Tetapi juga menyangkut timpangnya relasi kuasa antara pemberi kerja dan PRT, yang kerap membuat korban rentan mengalami kekerasan maupun intimidasi.”
Dia mengatakan, setiap korban tindak pidana berhak memperoleh perlindungan negara. Termasuk PRT yang masih berada dalam kelompok rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.
Susilaningtias mengungkapkan, LPSK juga menerima informasi terkait dugaan intimidasi terhadap korban dan saksi. Termasuk adanya pelaporan balik, yaitu ihwal dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi.
Sebagai penanganan awal, kata Susilaningtias, LPSK telah mengasesmen psikologis para pemohon pada 17 Mei 2026. Hasil asesmen menunjukkan, korban maupun saksi mengalami trauma dan membutuhkan pemulihan psikologis.
Susilaningtias menegaskan, pemulihan psikologis merupakan bagian penting dalam perlindungan korban. Menurutnya, dampak kekerasan tidak hanya meninggalkan luka fisik. Tetapi juga dapat mempengaruhi rasa aman, kepercayaan diri, hingga keberanian korban untuk menjalani proses hukum.
“Korban tidak boleh merasa sendirian ketika berhadapan dengan proses hukum ataupun tekanan sosial yang muncul setelah perkara ini mencuat,” ujar Susilaningtias.
Dia menuturkan, LPSK tengah berkoordinasi dengan Polres Metro Jaksel tentang perkembangan penanganan perkara. Termasuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban dan saksi selama proses penyidikan berlangsung.
LPSK juga menyampaikan kepada polisi mengenai penerapan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Beleid itu menjamin bahwa saksi, korban, maupun pelapor yang memberikan keterangan dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Kasus dugaan penganiayaan pekerja rumah tangga oleh mantan istri Andre Taulany sempat ramai diperbincangkan publik di media sosial Thread.
“Assalamualaikum, selamat pagi semuanya Tolong bantu up teman teman ini terjadi peganiayaan, di rumah erin mantan istri andre taulani,, pelaku penganiayaan mantan istri andre taulaniyg bernama erin, kebetulan teman kita ngonten juga ini, hp nya dibanting, bajunya msih di tahan, gajinya msih di tahan,” tulis akun @nia******** pada 29 April 2026. Unggahan tersebut sudah disukai 9.600 pengguna dan dikomentari 1.300-an orang.
Tempo berupaya mengonfirmasi kepada Rien Wartia Trigina alias Erin melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga. Namun, pesan dan telepon belum direspons hingga berita ini ditulis.


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485282/original/038819000_1769501489-pikojerico-175__1_.jpg.jpeg)














