MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Selasa, 30 Juni 2026. Vonis itu menentukan nasib pendiri PT Gojek Indonesia itu dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
"Apapun yang akan terjadi hari ini, saya yakin sekarang saya tidak sendirian. Karena saya punya keluarga, saya punya dukungan dari berbagai kalangan masyarakat," kata Nadiem saat tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Nadiem meyakini, perbuatannya saat menjabat Kemendikbudristek tidak salah. "Saya punya kebenaran di sisi saya, dan karena itu Allah tidak akan pernah meninggalkan saya," katanya. Namun, Nadiem mengatakan keputusan berada di tangan majelis hakim, "Hari ini apa saja bisa terjadi, tentunya harapan saya adalah bahwa kebenaran menang hari ini," katanya.
Pada sidang sebelumnya, Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah memastikan, dalam menyusun putusan, majelis akan mempertimbangkan seluruh dalil, alat bukti, dan pendapat para pihak yang telah didengar selama persidangan berlangsung. Menurutnya, segala yang terjadi baik dalil-dalil, pembuktian-pembuktian, pendapat-pendapat, sudah sama-sama didengarkan di persidangan yang sudah digelar sebelumnya.
“Kini majelis hakim dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh untuk bermusyawarah menjatuhkan putusan dan menyerahkan seluruh keadilan melalui pembacaan putusan,” kata Purwanto dalam persidangan pada Selasa, 23 Juni 2026.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 5,68 triliun, subsider 9 tahun penjara. Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar dalam perkara tersebut. Ia juga didakwa memperkaya 12 perusahaan swasta vendor Chromebook.
Menurut jaksa, pemilihan Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem. Setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada 2021, PT AKAB dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia.
Jaksa menilai pengadaan Chromebook ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Angka itu terdiri dari Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, serta US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,38 miliar (berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020-Desember 2022) akibat pengadaan Chrome Device Management.





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400184/original/044015200_1762068222-InShot_20251102_134540718.jpg)