Strategi Streamlining Pertamina Perkuat Efisiensi dan Tata Kelola BUMN

3 days ago 1
Strategi Streamlining Pertamina Perkuat Efisiensi dan Tata Kelola BUMN Pengendara sepeda motor antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (1/8/2026)(ANTARA/Reno Esnir)

LANGKAH PT Pertamina (Persero) dalam melakukan penataan anak usaha atau business streamlining dinilai sebagai langkah strategis yang sejalan dengan arah transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Program ini bertujuan memperkuat efisiensi, memperbaiki tata kelola, serta mengembalikan fokus perusahaan pada bisnis inti di sektor energi.

Ekonom Adidaya Institute, Bramastyo B Prastowo, menjelaskan bahwa streamlining merupakan instrumen penting untuk memastikan BUMN menjalankan dua fungsi utamanya secara optimal: memberikan layanan publik sekaligus menghasilkan dividen bagi negara.

Menurutnya, langkah ini tidak hanya dilakukan oleh Pertamina, tetapi juga menjadi tren di berbagai perusahaan BUMN lainnya.

“Poinnya adalah streamlining didasarkan pada dua hal yang melekat pada BUMN, yaitu menghasilkan dividen bagi negara dan memberikan layanan publik,” ujar Bramastyo, dikutip Jumat (14/8).

Bramastyo menambahkan, posisi Pertamina sangat strategis karena sektor energi memerlukan perhatian khusus dari pemerintah. Penataan organisasi diharapkan mampu menekan potensi kerugian (potential loss) yang muncul akibat struktur kelembagaan yang tidak efektif.

Dari perspektif ekonomi kelembagaan, pengurangan lapisan manajemen dan posisi direksi/komisaris pada entitas yang tidak diperlukan akan membuat pengambilan keputusan menjadi lebih rasional dan terarah.

Capaian Penataan Entitas Pertamina

Hingga akhir Semester I-2026, Pertamina mencatatkan kemajuan signifikan dalam program penataan struktur korporasinya. Berikut adalah ringkasan data terkait program tersebut:

Indikator Detail Informasi
Jumlah Entitas Ditata 31 Entitas (Hingga Semester I-2026)
Metode Penataan Merger, Divestasi bisnis non-core, Likuidasi entitas dormant
Fokus Utama Sektor Hulu Migas dan perampingan struktur grup
Landasan Hukum Inpres No. 7 Tahun 2026

Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menegaskan bahwa likuidasi entitas, termasuk entitas dormant (tidak aktif) di sektor hulu migas, tetap dilakukan meski entitas tersebut tidak memiliki beban operasional atau gaji direksi. Hal ini dilakukan demi kerapian struktur grup dan percepatan pengambilan keputusan.

“Tujuan akhirnya adalah penguatan ketahanan energi nasional, pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, dan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” kata Agung. Ia juga menyebut langkah ini selaras dengan aspirasi pemerintah dan Danantara.

Kepatuhan dan Tata Kelola

Dalam pelaksanaannya, Pertamina memastikan seluruh proses streamlining mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan manajemen risiko. Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menyatakan bahwa proses ini melibatkan pengawasan ketat dari berbagai pihak eksternal.

“Proses penataan melibatkan aparat penegak hukum, auditor, Danantara, BP BUMN, serta instansi terkait lainnya. Dukungan ini penting untuk memastikan program mencapai value creation yang ditargetkan tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan,” pungkas Baron. (Z-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |