Pemprov DKI Jakarta merevisi tarif khusus HUT ke-81 RI dari Rp1 menjadi Rp8.(Dok. Antara)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengubah kebijakan tarif khusus transportasi publik dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Tarif TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp1, kini direvisi menjadi Rp8.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat. Langkah penyeragaman diambil karena moda transportasi di bawah pengelolaan pusat, seperti Commuter Line dan LRT Jabodebek, telah lebih dulu menetapkan tarif khusus Rp8 untuk hari kemerdekaan tersebut.
“Supaya tarif yang diputuskan atau dikelola oleh pemerintah pusat dengan Pemerintah Jakarta sama,” ujar Pramono di Jakarta, Kamis (13/8).
Kebijakan tarif Rp8 ini akan berlaku sepanjang hari pada 17 Agustus 2026, mulai pukul 00.01 hingga 24.00 WIB. Untuk layanan Transjakarta, tarif ini mencakup koridor BRT, Non-BRT, hingga Transjabodetabek. Sementara untuk LRT Jakarta, tarif khusus berlaku pada rute Velodrome-Pegangsaan Dua.
Di sisi lain, PT KAI juga memberlakukan tarif serupa untuk Commuter Line dan LRT Jabodebek. Selain tarif flat Rp8, KAI memberikan apresiasi tambahan berupa diskon sebesar 17% untuk sejumlah perjalanan kereta api ekonomi komersial pada momentum yang sama.
Pemprov DKI berharap penyesuaian tarif ini tetap mampu menarik minat masyarakat untuk beralih ke transportasi umum selama perayaan HUT RI. Selain kebijakan tarif, Jakarta juga telah menyiapkan rangkaian acara hiburan di kawasan Kota Tua guna menyemarakkan peringatan kemerdekaan ke-81 tersebut. (Z-10)


















































